Pemerintah Kecamatan Membeberkan Proses Jual Beli Tanah Secara Administrasi
* Tanah Benar Hak Milik Hj Damina
BANYUASIN, SRIPO -- Terkait kasus anak menggugat ibu kandung mengenai warisan tanah yang dijual oleh prmilik Hj Damina ke cucunya Angga hingga berbuntut ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin.
Maka itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyuasin III, Khoirudin dan Rusli Hanafia ST sebagai perwakilan dari Kelurahan Kedondong Raye membeberkan administrasi sebenarnya kepada Sripoku, Selasa ,(8/9/2020).
Kami sangat berterima kasih sebelumnya, karena yang ditelah dilaksanakan sebelumnya sudah kami teliti. Sebelumnya dikelurahan ada ibu Damina dan cucunya Angga datang kekantor kami minta dibuatkan surat tanah yaitu PL.
Setelah kami teliti surat-surat tersebut memang prosesnya menurut kami benar. Karena jual belinya dilakukan dengan notaris dari Hj Damina ke Angga. Setelah kami teliti, kemudian kami melepasakan dari Angga ke Samsidi. Karena tanah tersebut dijual belikan dari Angga ke Samsidi.
Setelah kami cek, ternyata prosesnya memang benar, kemudian saya ditunjuk oleh Lurah untuk mengecek ke lapangan.
"Waktu saya cek pengukuran tanah, waktu itu memang ada saksi anak Hj Damina yaitu, Herawati dan suaminya Joun beserta Dewi anaknya yang bungsu. Mereka menunjukkan batas - batas, dan itulah yang kami ukur," beber Rusli dan merekapun membenarkan kalau tanah itu milik Hj Damina.
Perwakilan Camat Banyuasin III Khoirudin sebagai Kasi Pemerintahan mengatakan, pihaknya turut diikutkan menjadi turut tergugat dua karena pihaknya yang memproses adminitrasi jual beli antara Angga Julian Aksa dengan Samsidi.
"Memang benar kami memproses Adminitrasinya , tetapi setelah kami proses tanah tersebut atas nama Hj Damina yang sudah dibagikan kepada 4 anaknya.
Dan untuk sisanya pada bulan Januari dijual kepada cucunya yang bernama Angga. Kemudian pada Maret 2020 tanah tersebut dijual lagi oleh Angga kepada Samsidi, tetapi hanya sebagian.
"Kami berani memproses surat tersebut karena dari Hj Damina kepada Angga sudah pernah diproses melalui notaris," ungkapnya.
Jadi kami sebagai pelayan masyarakat tidak bisa menolak permintaan masyarakat untuk melakukan proses. Kami tetap melanjutkan sesuai adminitrasi yang ada. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyuasin III, Khoirudin dan Rusli Hanafia ST sebagai perwakilan dari Kelurahan Kedondong Raye
0 Response to "Berita Banyuasin 5"
Post a Comment