Buy and Sell text links

Berita Banyuasin 3


Tergugat 4 Absen Sidang Anak Tuntut Ibu Kandung Tertunda Lagi
BANYUASIN, SRIPO -- Kuasa hukum dari anak penggugat ibu kandung, sedikit kecewa dengan kembali ditundanya persidangan perkara No 24/pdt.G/2020/PNPKB dalam kasus cucu dan anak menuntut ibu kandung dalam hal harta warisan. Lantaran tergugat 4 Fahrizal sebagai notaris absen dari persidangan. 

 Ketua Majelis Hakim M Alwi SH dan Anggota hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, Selasa (15/9/2020) yang membuka persidangan tersebut, setelah membuka persidangan dengan mengetokan palu persidangan, akhirnya kembali ditunda. 

Meskipun penggugat yang dikuasakan oleh advokat, Ahmad Azhari SH, Tara Febri Ramadan SH MH, dan  Martha SA Hutabarat SH MHP telah hadir. Begitu juga tergugat 1, 2, dan 3 serta turut tergugat 1 dan 2 hadir, sidang tetap ditunda karena tergugat 4 tidak hadir walaupun sudah diberikan surat panggilan secara resmi oleh pengadilan kedua kali.

"Sidang kembali kita tunda karena tergugat 4 dalam hal ini Fahrizal selaku notaris tak hadir," kata Ketua Majelis Hakim M Alwi seraya membacakan undangan panggilan untuk menghadiri persidangan hari, Selasa (15/9/2020) ini. Maka itu, sidang di tunda, Selasa depan tanggal 22 September 2020, Minggu depan.

Lagi - lagi Ketua Majelis Hakim melemparkan pertanyaan, kepada penggugat maupun tergugat sebelum sidang di tutup dengan ketokan palu sebanyak tiga kali. "Ada yang mau disampaikan di dalam persidangan ini," ucap Alwi pada saat sidang terbuka terkait kasus anak menuntut ibu kandung mengenai harta warisan.

Advokasi Ahmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, dan  Martha SA Hutabarat SH MHP mengatakan, kekecewaannya karena sidang beberapa kali tertunda. "Tentunya saya sangat kecewa dengan sidang kembali di tunda," ucap Ahmad. 

Dijelaskannya, tentunya dirinya tetap mengharapkan sidang tetao berlanjut, dan akan menuntut pembatalan surat. Semua yang ada di surat akan dibatalkan. "Karena ini masuk ahli waris jadi bukan hanya ibu Damina juga termasuk anak - anaknya," sebut Ahmad dan dia minta kepada pihak pemerintah jangan menggiring opini dan jangan berandai - andai dalam kasus ini.

Sementara itu, Heriyanto SH Kuasa hukum Hj Damina (78) dan Angga mengharapkan, pihak penggugat 4 datang. Karena kalau tidak datang bisa menghilangkan hak jawabnya. "Pihak pengadilan kembali akan melakukan pemanggilan terhadap tergugat 4, kalau tidak datang berarti menghilangkan hak jawabnya," ujar Heriyanto yang tetap menunggu isi bacaan dari penggugat.

Untuk diketahui, ketiga anak dan cucu yang menuntut ibu kandung persoalan Sepeleh, karena waris. Padahal ke empat anaknya telah mendapatkan bagian tanah seluas 750 meter persegi. Sedangkan, saat menjual belikan tanah tersebut disaksikan oleh pihak anak dan pengukuran pun juga disaksikan oleh perangkat pemerintahan. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK

Sidang anak tuntut ibu kandung dalam perkara warisan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin kbali di tunda.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin 3"