Buy and Sell text links

Berita Banyuasin 2

Foto di kirim melalui WA Group
Anak Desak Ibu Kandung Batalkan Jual Beli Tanah
* Sidang Dilakukan Secara Manual
BANYUASIN, SRIPO -- Sidang anak dan cucu menuntut ibu kandung terkait harta warisan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Selasa (22/9/2020) tuntutannya yakni, pembatalan pengoporan jual beli tanah antara nenek dan cucu.

Sidang yang di Ketua oleh Majelis Hakim M Alwi SH, anggota Erwin Tri Surya Anandar SH, dan Ayu Cahyani Sirait SH menyebutkan, untuk menjawab isi gugatan dari para penggugat oleh karena itu, sidang di lakukan dengan pembacaan gugatan dari para penggugat. 

Namun sebelumnya, ucap Alwi, kita tanyakan dulu kepada para penggugat dan tergugat karena perkara ini dilakukan swcara virtual atau manual, Anda akan datang ke pengadilan seperti biasa.

"Yang saya tawarkan kepada tergugat 1, 2, 4, dan turut tergugat 1 dan 2, apakah sidang akan diajukan secara virtual atau tetap secara manual," kata Alwi saat memimpin persidangan anak dan cucu menuntut ibu kandung terkait warisan.

Jika dilakukan secara virtual tutur Alwi, penggugat dan tergugat harus menggunakan aplikasi record, dan nanti jawabannya harus dikirim sesuai jadwal persidangan melalui aplikasi record dalam bentuk file.

Dari tawaran persidangan di jaman wabah virus corona, Covid - 19, tergugat 1, 2, dan 4, termasuk turut tergugat 1 dan 2 tetap memilih sidang secara manual. 

"Untuk jawaban dari tergugat dibuat secara tertulis karena gugatannya juga dibuat secara tertulis, dan untuk mengajukan jawaban kita berikan waktu satu minggu," ungkap Alwi yang langsung bertanya kepada tergugat terkait kesiapan jawaban apakah cukup seminggu.

Masih kata Alwi, apabila sudah dinyatakan siap menjawab dan sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pembacaan jawaban dari para tergugat yang kita lakukan secara manual pada tanggal 29 September 2020.

"Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan mendengarkan jawaban tergugat," tutur Alwi seraya mengetok palu persidangan sidang di tutup.

Sementara itu, Kuasa hukum dari penggugat Tara Febri Ramadan SH MH dan Martha SA Hutabarat SH MHP mengatakan, tuntutan klain mereka hanya ada satu poin yang dituntut yaitu pembatalan pengoporan jual beli antara nenek dan cucu.

"Disini kita bicara tuntutan, jadi tuntutan hanya satu, pembatalan pemindahan jual beli antara nenek dan cucu," kata Tara dan kita akan menunggu jawaban dari tergugat.

Sedangkan, Heriyanto SH  selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, minggu depan dirinya akan menjawab apa isi dari gugatan dari para penggugat. Pihaknya butuh waktu satu minggu untuk menjawab.

"Ya sudah kita ketahui apa yang mereka gugat dan nanti jawabannya bisa ditunggu seminggu lagi," singkat Heriyanto yang menanggapi dingin persoalan keluarga besar Hj Damina. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Sidang anak tuntut ibu kandung terkait harta warisan terus berlanjut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin 2"