Belum Genap Seminggu Menjabat Kasat Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba
SEKAYU, SRIPO—Belum satu minggu menduduki Kasat Narkoba Polres Muba. AKPJonroni, SH menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu - sabu di Wilayah hukum Polres muba tepatnya di Dusun II Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Muba.
Dalam Penggerebekan tersebut, Aparat Sat narkoba meringkus Bambang Lamsu (35) pada Selasa, (01/08/2020) pukul 15.30 Wib.
Dari tangan pengedar, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 Paket yang diduga Narkotika jenis Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,75 gram.
Informasi yang diterima, Selasa Pagi aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah, langsung ditanggapi dan dilakukan Penyelidikan.
Sore hari nya setelah akurat penyelidikan, langsung di lakukan Penggerebekan dan langsung mengamankan pelaku pengedar sekaligus barang bukti narkoba.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni, SH, Rabu (02/08/2020) menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya tersangka yang siap di edarkan di desa tersebut.
"Iya, ini perdana saya di sat narkoba. Mohon dukungan nya dalam pemberantasan di wilayah Kab. Muba" Bebernya.
Lanjutnua, tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara akan dikenakan kepada pelaku pengedar. "Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui barang tersebut dari mana,"jelasnya. (dho)
Ket foto : Tersangka pengedar narkoba Bambang Lamsu ketika diamankan Satres Narkoba Polres Muba.




0 Response to "Belum Genap Seminggu Menjabat Kasat Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba"
Post a Comment