Buy and Sell text links

Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Bangkit melawan RUU Omnibus Law
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Menyambut Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan me-launching sejumlah poster untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja di halan Pemkab Muara Enim, Senin (24/8/2020).
Adapun serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa  Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik – FSPMI (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).
Menurut Sekretaris Jenderal di Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Khamid Istakhori bahwa
Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Hal ini disebabkan karena di dalam omnibus law terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing. Jika hal itu terjadi, sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak lagi kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik, sehingga harga listrik akan mahal. Oleh karena itu, dalam momentum hari kemerdekaan, kami mendesak agar pembahasan omnibus law dihentikan.  Semua ini semata-mata untuk memastikan agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dalam penguasaan negara. 
Selain melakukan kampanye di media sosial, lanjut Khamid, pihaknya juga akan melakukan pemasangan spanduk dan baliho penolakan omnibus law di sejumlah titik strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat sadar, jika omnibus law disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian. Adapun isi dari poster-poster yang dilaunching oleh serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan antara lain
Jika Omnibus Law Disahkan : Tarif Listrik Berpotensi Naik =  Listrik Mahal. Kemudian, Listrik Sebagai Harga DIri dan Kebaikan Bangsa, Listrik = Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, Omnibus Law Menyelingkuhi Putusan Mahkamah Konstitusi = Inskonstitusional dan Omnibus Law Menghidupkan Pasal Zombie.(ari)
CAPTION FOTO :
Bentangkan Spanduk : Tampak perwakilan serikat pekerja/buruh membentangkan spanduk penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja di halan Pemkab Muara Enim, Senin (24/8).




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "