Buy and Sell text links

Rudapaksa Keponakan Sendiri, Ahai Bulele Dipolisikan

Rudapaksa Keponakan Sendiri, Ahai Bulele Dipolisikan
//Ancam Korban Ketika Hendak Berhubungan Intim

SEKAYU, SRIPO—Aparat kepolisian Mapolsek Bayung Lencir berhasil mengamankan seorang lelaki yakni Ahai Bulele (31) yang tegah melakukan Rudapaksa (Pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur. Korban sendiri sebut saja Mawar (nama disamarkan) yang tidak lain keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun.

Kapolres Muba Erwin Tangjaya SIK, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni SH mengatakan terkuaknya kasus tersebut setelah masyarakat mengetahui perbuatan bejad tersangka yang telah merudapaksa Mawar yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. 

"Ya, kejadian tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat prihal tersangka Ahai yang melakukn perbuatan bejad terhadap keponakannya sendiri. Tersangka telah melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu 2 bulan,"kata Jonroni, Minggu (23/8/20).

Lanjutnya, dalam melaksanakan aksi bejadnya tersangka selalu melakukan pengancaman terhadap korban apabila tidak memenuhi aksinya bejadnya akan di pukul.

"Kejadian tersebut terkuak pada Selasa (18/08/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, dimana saat itu tersangka ingin melakukan perbuatan bejadnya yang ketiga kalinya. Tersangka menarik tangan korban kedalam kamar belakang secara paksa, lalu pelaku membuka baju korban dan membuka celana dalam korban. Karena korban menangis, akhirnya pelaku hanya mencium alat kelamin korban. Siang hari nya berkat laporan dari masyarakat, pelaku langsung di amankan oleh Unit reskrim Polsek Bayung Lincir,"ungkapnya. 

Diketahu tersangka dan korban masih saudara dekat dan sudah di anggapnya sebagai anaknya sendiri. Sehari-hari korban dan tersangka tinggal bersama seperti orang tua dan anak.

"Korban ini anak kakak kandungnya yang sudah meninggal, ibu nya menikah lagi. Jadi, korban tinggal di rumahnya dan sudah di anggap anak oleh tersangka. Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI. No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,"tutupnya. (dho)

Ket foto : Tersangka Ahai Bulele ketika diamankan di Mapolsek Bayung lencir.Jadikan gambar sebaris



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rudapaksa Keponakan Sendiri, Ahai Bulele Dipolisikan"