DPRD Usulkan Wabup Muara Enim Menjadi Bupati Muara Enim
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Dalam Rapat Paripurna ke XXI DPRD Kabupaten Muara Enim,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, secara resmi mengusulkan pemberhentian Bupati Muara Enim nonaktif Ir H Ahmad Yani MM dan Mengangkat Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah SH menjadi Bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023 di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (24/8/2020).
Rapat Paripurna ke XXI DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc dan para anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan dihadiri oleh Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, parapejabat Muspida dan Muspika Kabupaten Muara Enim. Pada kegiatan ini, Plt. Bupati Muara Enim dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim secara bersama menyaksikan penandatanganan usulan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut.
Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc mengatakan bahwa pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati Muara Enim tersebut berdasarkan dari hasil audiensi alat uji kelengkapan dewan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan hasil rapat dari kesepakatan bersama para Ketua Komisi I, II, III, IV Tahun 2020.
Dikatakan Liono, sesuai pasal 78 ayat 1(b) bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Muara Enim nonaktif, Ir H Ahmad Yani MM, berhenti atas permintaan sendiri karena menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (ari).
CAPTION FOTO :


0 Response to " "
Post a Comment