Butuh Lima Jam, Perampas Motor Ojel Dibekuk
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Kinerja team Trabazz Polsek Gunung Megang, patut diacungi jempol. Hanya butuh sekitar lima jam, pelaku perampas motor tukang ojek yakni Resno (37) warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap, Sabtu (29/8/2020).
Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 bertempat di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, ketika korban Mawi (66) warga Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim yang sehari-harinya sebagai tukang ojek bertemu dengan pelaku. Lalu pelaku meminta diantar ke perkebunan PT. Cifu yang lokasinya banyak hutan dengan alasan untuk menemui temannya yang bekerja di PT. Cifu. Korban yang tidak curiga, langsung mengantar pelaku ke PT. Cifu dengan mengendarai SPM Yamaha Vega R warna merah Nopol B 4197 JF milik korban. Dan ketika ditengah perjalanan pelaku yang dalam posisi dibonceng sering bergerak-gerak sehingga membuat sepeda motor tidak seimbang (oleng). Takut kecelakaan, akhirnya korban menghentikan motornya. Dan saat berhenti tiba-tiba pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan dengan keras sehingga korban terjatuh ke pinggir jalan yang mengakibatkan kaki sebalah kanan korban cedera (terkilir) luka lebam dan nyaris patah. Melihat korban meringis kesakitan dan tidak berdaya, pelaku secepat kilat langsung membawa sepeda motor milik korban yang mesinnya masih menyala kearah PT.CIFU dan meninggalkan korban seorang diri didalam hutan. Kemudian korban, langsung mencari pertolongan dan melapor ke Polsek Gunung Megang untuk segera ditindaklanjuti. Usai menerima laporan, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan melalukan penyelidikan. Setelah ciri-ciri pelaku diketahui, akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan pengejaran. Sekitar pukul 15.30 di jalan desa Ujan Mas Lama, melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R warna Merah Nopol B 4197 JF milik korban. Selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Akp Herli Setiawan, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Merah Nopol B 4197 JF milik korban dan satu lembar baju kaos partai warna Putih Merah. Atas perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP yakni
tentang Pencurian dengan Kekerasan.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Resno dan BB
0 Response to " "
Post a Comment