Buy and Sell text links

Berita OKU Selatan

Penyidik Panggil Kadin PMD OKU Selatan 

* Dua Kades Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah

MUARADUA, SRIPO--Dugaan kasus ijazah palsu yang digunakan dua Kepala Desa sebagai syarat adiministrasi pencalonan Kades di Kabupaten OKU Selatan terus bergulir, bahkan tim penyidik Polres OKU Selatan melalukan pemanggilan pada Kepala PMD sebagai saksi.

Pemanggilan kali pertama yang dipenuhi oleh Kepala Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (PMD) Juproni SP, d, I dengan menggunakan kemeja putih dan celana dasar hitam pada, Kamis (7/8).

Pemanggilan Juproni, untuk dimintai keterangan pada penyelenggaraan Pilkades terkait adiministrasi pencalonan kades Kades Desa Sugihan Kecamatan Muaradua Kisam tahun 2015 dan Kades Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca tahun 2017 lalu.

"Pemanggilan terkait dugaan ijazah Palsu Kepala Desa Sugihan dan Kades Sinar Napalan, intiya pertanyaan terkait sejauh mana kewenangan PMD terkait dengan Pilkades,"ujar Juproni kepada Sripoku.com, Jumat (7/8).

Terkait pemanggilan penyidik Juproni berdalih persyaratakan adiminitrasi pilkades tahun 2015 dan 2017 tidak memiliki kaitan dengan PMD melainkan sesuai acuan peraturan Perbup no 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa yang di  lakukan panitia Desa.

"Jadi intinya tidak ada keterkaitan administrasi denga PMD karena itu verifikasi berkas oleh panitia Desa setelah ada kades terpilih ditetapkan oleh BPD diusulkan ke PMD, kebupati baru di SK kan,"ujar Juproni.

Terdata, laporan yang ditangani Polres OKU Selatan dari masyarakat terhadap Kepala Desa Sinar Napalan terhadap terlapor Karzi yang diduga menggunakan ijazah palsu tingkatan SD untuk persyaratan adimintrasi pada Pilkades 2017 lalu.

Sementara Kades Sugihan Kecamatan Muaradua Kisam atas nama Zulkifli yang dilaporkan forum masyarakat atdengan laporan dugaan ijazah palsu tingkat SLTP untuk persyaratan administrasi syarat pencalona kades.

Terkait laporan masyarakat yang sedang dalam proses tersebut salah satu terlapor yakni Kades Desa Sugihan Kecamatan Muaradua Kisam telah mengundurkan diri dan telah tidak berada di Desa Sugihan sementara Kades Sinar Napalan masih aktif.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM yang disampaikan penyidik Pidsus Brifka Muhammad Taufik, SE sedang memproses laporan forum masyarakat tersebut dengan meminta keterangan para saksi.

"Kita telah memanggil kepala Dinas PMD terkait tupoksi dinas bersangkutan dalam rangka pemilihan calon Kades untuk dimintai keterangan sebagai saksi,"ujar Taufik.

Ditambahkan penyidik Taufik, setelah pemanggilan beberapa saksi pihaknya juga melayangkan surat panggilan salah satu terlapor Kepala Desa Sugihan, hanya saja terlapor belum memenuhi panggilan karena tidal berada ditempat.

"Untuk Kades terlapor saat ini kita sudah memanggil Kepala Desa Sugihan, namun disayangkan sekdes setempat menerangkan bahwa kades tidak ada ditempat,"ujar Taufik.

Sementara ini sebagai terlapor. Ditanya terkait kemungkinan Kades ditetapkan sebagai daftar pencaraian orang (DPO) alias buron mengingat keberadaannya belum diketahui, Taupik mengatakan pihaknya sementara ini akan melakukan gelar perkara setelah instruksi pimpinan.

"Terlapor Kades Sinar Napalan belum pernah dipanggil masih memintai keterangan saksi-saksi, terkait terlapor Kades Sugihan ditetapkan sebagai DPO, saat ini perlu digelar perkarakan dahulu,"pungkas Taufik.(cr28).

SRIWIJAYA POST/IST
Kadin PMD : Kepala Dinas PMD dwawancara media saat memenuhi panggilan penyidik di Mapolres OKU Selatan, Kamis (7/8/2020).










Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKU Selatan"