Buy and Sell text links

Tangkap Ikan dengan Merusak, Siap-Siap Denda Rp50 Juta


Tangkap Ikan dengan Merusak, Siap-Siap Denda Rp50 Juta
//Dinas Perikanan Bakal Gandeng APH

SEKAYU, SRIPO—Banyaknya pengaduan masyarakat tentang aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (destructive fishing) di wilayah kabupaten Muba, membuat Pemkab Muba mengambil langkah tegas. Terlebih aktivitas ini merusak sumber daya perikanan yang lebih sering terjadi pada musim kemarau di wilayah perairan umum daratan kabupaten Muba.

Melalui surat imbauan nomor P. 523/303/Diskan/SDP/2020, Sekda Muba mengintruksikan seluruh camat agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan untuk penangkapan ikan secara destructive fishing.

"Termasuk menginformasikan bahwa penggunaan alat atau bahan yang menghasilkan arus listrik (Strom), bahan peledak, racun dan sejenisnya itu dilarang," ujar Plt Kepala Dinas Perikanan Muba, Hendra Tris Tomi, Selasa (28/7/2020).

Adapun untuk penangkapan ikan di wilayah kabupaten Muba dilarang juga menggunakan jaring yang memiliki ukuran minimal 1/2 inci.  Ia menegaskan untuk penangkapan ikan yang menggunakan alat corong jarak antara bilah bambu atau sejenisnya termasuk kelengkapannya minimal 1/2 inci. 

"Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka akan dipidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 peraturan daerah kabupaten Muba nomor 14 tahun 2005 tentang perlindungan ikan dalam kabupaten Muba," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kembali kepada Kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas) yang sudah ada tapi selama ini belum berjalan maksimal. "Camat, Lurah, dan Kades hendaknya ikut mengimbau masyarakat akan dampak dari destructive fishing ini sehingga kelestarian lingkungan benar-benar terjaga,"jelasnya.

Ditempat yang sama, Kabid Sumberdaya Perikanan Ibu Eka Purnama Sari, menambahkan pihaknya sangat mengutuk dengan keras perbuatan destructive fishing. Karena ekosistem yang berada di sungai tersebut semuanya mati.

"Kalau untuk pemulihan sungai ini cukup lama, karena masih ada sisa racun yang melekat seperti di pohon, tanah. Ekosistem disini juga membutuhkan regenerasi cukup lama, melihat ikan-ikan kecik juga mati. Setelah ini pihaknya bakal gencar mengkampanyekan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali,"ungkapnya. (dho)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tangkap Ikan dengan Merusak, Siap-Siap Denda Rp50 Juta"