Sekda Muba Pastikan Tidak Ada Keterlambatan Transfer DAU
//Telah di Transfer 8 Mei
SEKAYU, SRIPO—Penundaan 35 persen Dana alokasi Umum (DAU) pada bulan Mei 2020 kepada Pemerintah Daerah lantaran tidak mematuhi SKB dua menteri.
Adapun dua kementrian tersebut yakni Menteri Dalam negeri dan Menteri Keuangan bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020 rupanya tidak dialami oleh Pemkab Muba.
Sekretaris Daerah Muba, Drs H Apriyadi MSi. mengatakan, ada 13 Pemda di Sumsel termasuk Pemkab Muba yang ditunda transfer DAU-nya tidak benar.
"Kalau Pemkab Muba sudah ditransfer pada 8 Mei sisa DAU-nya sebesar Rp10 Miliar lebih. Jadi, kalau Pemkab Muba tidak ditunda karena sudah menyesuaikan anggaran serta mematuhi SKB dua Menteri dan PMK No.35/PMK.07/2020," ujarnya.
Apriyadi menelaskan, memang benar ada Pemerintah Daerah yang dilakukan penundaan termasuk di Sumsel.
"Ketika Kemenkeu mengeluarkan peraturan tersebut, Pemkab Muba langsung melakukan penyesuaian," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto menjelaskan Pemkab Muba sudah menyesuaikan dan melaporkan pada 23 April 2020.
"Setelah melapor dan menyesuaikan, pada 8 Mei 2020 sisa DAU sebesar Rp10.138.258.550 atau 35 persen," terangnya.
Dijelaskan Mirwan, setelah Pemkab Muba dilakukan transfer ada beberapa perwakilan Pemda di Sumsel yang berkonsultasi dengan Pemkab Muba agar bisa juga memenuhi SKB Dua Menteri dan PMK No.35/PMK.07/2020.
"Jadi pada 28 Mei 2020 berdasarkan radiogram yang dikirim dari Kemenkeu untuk di Sumsel ada 1 Pemerintah Provinsi dan 3 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumsel yang masih ditunda transfer DAU-nya," terangnya.
Terpisah, Kepala BPPRD Muba, Riki Junaidi AP MSI menjelaskan, DAU untuk Bulan Mei sebesar Rp18.828.194.450, karena dalam hal ini Muba sempat ditunda pembayaran DAU sebesar Rp10.138.258.550 atau 35 persen, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU Terhadap Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD TA 2020.
"DAU formula pada periode sebelumnya per bulan menerima sebesar Rp34.935.828.000. DAU memang mengalami penurunan sesuai dengan Perpres 54/2020 dan PMK 35/2020 sekitar 11,83 persen.," ujarnya. (dho)
Ket foto : Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi ketika menjelaskan tidak ada keterlambatan mengenai transfer DAU.
0 Response to "Sekda Muba Pastikan Tidak Ada Keterlambatan Transfer DAU"
Post a Comment