Perbulan Veteran di Muba Dapat Tunjungan 2 Juta
//Bupati Muba Berikan LVRI BST Selama 3 Bulan
SEKAYU, SRIPO—Pemerintah Kabupaten Muba kian sigap dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak virus corona (covid-19). Tak hanya warga biasa, Bantuan Sosial Tunai (BST) juga diserahkan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di wilayah Muba.
Bupati Muba, Dr H Dodi Reza mengatakan, dirinya selaku salah satu cucu veteran turut memperhatikan veteran yang ada di Muba ini. Menurutnya upaya pemberian BST tersebut untuk memperhatikan jejak perjuangan bangsa melalui Dinsos Muba pada saat Pandemi Covid-19
"Ini yang pertama di Indonesia dalam memberikan BST terhadap LVRI. Tentunya bantuan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Muba, khususnya anggota LVRI yang rata-rata sudah lanjut usia dan rentan terkena virus Corona," ujarnya.
Ia pun berpesan kepada Kadinsos untuk satu bulan diberikan tunjangan Rp2 juta per bulan, selain itu gratis listrik, PDAM, dan bebas pajak.
"Pemberian BST ini langsung Rp1,8 juta karena langsung pertriwulan, gaji para LVRI langsung kita cairkan selama 5 bulan," jelasnya.
Kendati sudah memasuki new normal, namun Dodi mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan physical distancing. Karena dengan bantuan ini diharapkan warga tetap di rumah saja sesuai imbauan Pemerintah dan tidak perlu keluar jika tidak ada keperluan mendesak.
Sementara itu, Ketua LVRI Muba, Mayor Purn H Kamaludin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap Pemkab Muba dan Bupati Muba atas BST yang diberikan kepada LVRI. Bantuan yang diberikan ini sangat bermanfaat di tengah masa pandemi Covid-19.
"Hari ini juga LVRI diberikan uang kesejahteraan selama 5 bulan, banyak kontribusi yang telah diberikan kepada veteran dan janda-janda veteran yang ada di Muba," ungkapnya. (dho)
Ket foto : Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex ketika memberikan BST kepada LVRI Muba.
0 Response to "Perbulan Veteran di Muba Dapat Tunjungan 2 Juta //Bupati Muba Berikan LVRI BST Selama 3 Bulan"
Post a Comment