Buy and Sell text links

Parai Sungai Dilarang Dikomsumsi


Ikan Pari Sungai Dilarang Dikomsumsi
//Jika Tertangkap Lepaskan dan Mati Dikuburkan

SEKAYU, SRIPO -- Tertangkapnya ikan pari sungai raksasa di desa Bailangu Induk kecamatan Sekayu dan Desa Rantai Kroya, kabupaten Muba pada Rabu (24/6/2020) lalu sempat heboh di media sosial. Betapa tidak, bobot ikan seberat 100 kilogram dan 90 kilogram tersebut diduga terjebak di jaring nelayan akibat mabuk atau kondisi sungai yang keruh dan berlumpur.

Kendati demikian, banyak masyarakat yang belum mengetahui jika ikan pari sungai tersebut masuk ke dalam kategori satwa langka. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Kabupten Muba, Hendra Trys Tomi saat dikonfirmasi Sripo, Jumat (26/6/2020).

Tomi mengatakan, terkait banyak ikan yang mati termasuk ikan pari raksasa tersebut pihaknya sudah meninjau ke lapangan bersama DLH dan Dinkes.

"Memang faktornya kekeruhan air yang mengandung lumpur dan belerang. Sehingga fenomena ini ikan kekurangan oksigen atau mabuk," ujarnya.

Adapun ikan pari sungai yang tertangkap, menurutnya jenis pari sungai tersebut termasuk satwa langka dan dilindungi. Dasarnya adalah Permen LHK Nomor P.106/2008 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Disana ada 4 jenis pari sungai yang dilindungi. Termasuk yang tertangkap jaring nelayan di desa Bailangu Induk. Saya juga bersama BKSDA akan klarifikasi, termasuk Senin nanti akan membuat surat edaran ke camat untuk diteruskan ke kades dan mengedukasi ke masyarakat bahwa ikan ini jangan diburu," terangnya.

Tentu saja ada alasan lain mengapa ikan pari sungai tersebut tidak boleh diburu. Selain faktor langka, ikan tersebut juga berbahaya kalau ditangkap. 

"Ekornya ini mengandung racun atau bisa. Memang selama ini sebagian besar masyarakat banyak yang mengambil ekornya ini karena ada harga tertentu yang bisa dijual. Tapi yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di UU jenis ikan ini sangat jelas, bahwa ikan tersebut termasuk ikan yang dilindungi dan ada ketentuan pidananya," tegasnya. 

Pihaknya pun mengimbau, bila ikan ini kembali tertangkap dalamnkondisi masih hidup silahkan dilepas lagi ke sungai. Namun jika kondisinya sudah dalam keadaan mati silahkan dikubur. 

"Karena kita tidak tahu kondisi ikan ini apakah mengandung racun atau tidak. Namun meskipun dilindungi, tak ada eksploitasi khusus ikan pari di perairan Sungai Musi," terangnya.

Terkait beberapa jenis ikan lain yang ditemukan mati di lokasi desa tersebut, pihaknya mengizinkan untuk dikonsumsi asal dibersihkan terlebih dahulu. 

"Karena kita sudah ukur pH air di desa tersebut, pH nya dalam kondisi normal, cuma di insang ikan terdapat lumpur. Kami juga sudah koordinasi dengan Dinkes dan menurut Dinkes juga aman untuk dikonsumsi," ungkapnya. (dho)


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Parai Sungai Dilarang Dikomsumsi"