Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua.
Kepada Yth.
Pengurus Kolom Opini
Redaksi Harian Sriwijaya Post
Di-
Tempat
Pada kesempatan ini, saya bermaksud untuk memberikan sumbangsih pemikiran pada kolom opini harian Sriwijaya Post berkaitan dengan kegelisahan atas sakitnya hubungan di antara ius constitutum (hukum yang sedang berlaku) dengan ius operatum (hukum yang sedang ditegakkan) di negeri ini dalam hubungannya dengan kejahatan dan penegakan hukum yang mengorbankan Novel Baswedan dengan judul "Logika Hukum Titipan Diterima JPU Pembela Terdakwa". Tulisan ini dibedah melalui gugus Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan dengan menggunakan Logika Hukum Deduktif, Logika Hukum Deontologis, dan Logika Hukum Materiel.
Demikianlah pemberitahuan ini, atas ruang dan pertimbangannya, saya haturkan terima kasih.
Salam,
Muhamad Erwin
0 Response to "Opini Muhamad Erwin: "Logika Hukum Titipan Diterima JPU Pembela Terdakwa""
Post a Comment