Buy and Sell text links

Opini Muhamad Erwin: "Logika Hukum Titipan Diterima JPU Pembela Terdakwa"

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Salam Sejahtera Bagi Kita Semua.

 

Kepada Yth. 

Pengurus Kolom Opini 

Redaksi Harian Sriwijaya Post

Di- 

      Tempat

 

Pada kesempatan ini, saya bermaksud untuk memberikan sumbangsih pemikiran pada kolom opini harian Sriwijaya Post berkaitan dengan kegelisahan atas sakitnya hubungan di antara ius constitutum (hukum yang sedang berlaku) dengan ius operatum (hukum yang sedang ditegakkan) di negeri ini dalam hubungannya dengan kejahatan dan penegakan hukum yang mengorbankan Novel Baswedan dengan judul "Logika Hukum Titipan Diterima JPU Pembela Terdakwa". Tulisan ini dibedah melalui gugus Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan dengan menggunakan Logika Hukum Deduktif, Logika Hukum Deontologis, dan Logika Hukum Materiel.

 

Demikianlah pemberitahuan ini, atas ruang dan pertimbangannya, saya haturkan terima kasih.

 

Salam,

 

 

Muhamad Erwin


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Avanva Seruduk FusoAvanva Seruduk Fuso- 1 Penumpang Tewas, 2 Luka BeratINDERALAYA--Kecelakaan maut merenggut korban jiwa terjadi di jalur Palembang-Inderalaya,… Read More...
  • Berita ada fotoArjoni Hilang Dua Hari di Sungai.// Libatkan Orang Pintat Gelar Upacara Adat di Pinggir Sungai// Di Temukan Tewas MengambangEMPATLAWANG,SRIP… Read More...
  • 2512bew3.kotBMKG: Tetap Waspada Angin Kencang PALEMBANG, SRIPO --- Cuaca yang kini sudah pada masa puncak musim hujan, warga Sumsel dihimbau tetap wasp… Read More...
  • 2412bew2.kotAda fotoTeks fotoSRIPO/WELLY HADINATAPOTONG TUMPENG --- Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Mularis Djahri yang melakukan otong tumpeng dalam ran… Read More...
  • Laga Panas Bakal Tersaji //SRIPO mini Soccer SemarakLaga Panas Bakal Tersaji//SRIPO mini Soccer SemarakPALEMBANG,SRIPO--Laga panas bakal tersaji hari ini, setelah dimulai kemarin laga Sripo Mi… Read More...

0 Response to "Opini Muhamad Erwin: "Logika Hukum Titipan Diterima JPU Pembela Terdakwa""