Buy and Sell text links

Kontraktor Diminta Kembalikan Lebih Bayar


Kontraktor Diminta Kembalikan Lebih Bayar
//Dinas PUPR Muba Gandeng Kejari Muba

SEKAYU, SRIPO—Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berupaya menyelamatkan uang negara yang diakibatkan kelebihan bayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba. Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan kesepahaman bersama Dinas PUPR Muba dengan Kejari Muba, Selasa (16/6/20).

Sekretaris Daerah Muba, Drs H Apriyadi MSi, menjelaskan di gandengnya Kejari Muba ini merupakan komitmen Bupati Muba dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Dimana, Pemkab Muba menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.

"Ya, penandatanganan MoU dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Muba sangatlah penting dilakukan untuk menindaklanjuti LHP BPK periode 2018 dan 2019. Karena sesuai temuan BPK wajib segera ditindaklanjuti, jika tidak akan mengarah ke ranah hukum atau tindak pidana korupsi (tipikor),"kata Apriyadi.

Temuan yang ada diminta segera dikembalikan oleh pihak ketiga atau kontraktor. Oleh karena itu, Inspektorat Muba dan Dinas PUPR telah menyurati kontraktor, namun hal itu belum berhasil sehingga menggandeng Kejari Muba.

"Pada tahun lalu telah dilakukan hal yang sama, Alhamdulillah responnya sangat baik karena kontraktor mengembalikan lebih bayar. Maka dari itu, kita mengimbau kepada kontraktor untuk kooperatif memenuhi panggilan dan melunasi kewajiban sesuai dengan LHP BPK. Jika tidak akan diproses secara hukum oleh pihak kejaksaan,"jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Muba H Herman Mayori, menjelaskan MoU tersebut menindaklanjuti hasil audit kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba terkait lebih bayar 130 kegiatan atau proyek dengan besaran Rp 17.781.681.553,06tahun anggaran 2018 dan 2019.

"MoU dengan Kejari Muba ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait LHP 2018 dan 2019 dengan total Rp 17.781.681.553,06, rinciannya Rp 2.094.720.934 tahun 2018 dan Rp 15.686.960.618tahun 2019," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto SH MH, mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Pemkab Muba dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk mengambalikan uang negara. 

"Ini merupakan perpanjangan MoU tahun lalu, kita perbarui lagi untuk 130 paket atau pekerjaan yang lebih bayar dengan total Rp 17 milyar. Pada tahun lalu kita melakukannya dengan baik, jadi dengan jumlah yang lebih besar kita berharap lebih baik lagi,"tutupnya. (dho)

Ket foto : Penandatanganan kesepahamb bersama antara Dinas PUPR Muba dan Kejari Muba menindaklanjuti LHP BPK.
Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kontraktor Diminta Kembalikan Lebih Bayar"