Buy and Sell text links

Kelahiran 1 Juli, Bisa Buat SIM Gratis
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Kabar gembira, bagi warga yang merasa lahir bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke -74 yakni bertepatan tanggal 1 Juli. Pasalnya, warga tersebut pada tanggal 1 Juli, dan sudah memenuhi syarat bisa membuat SIM secara gratis di Satlantas Polres Muaraenim, Rabu (17/6/2020).
Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Donni melalui Kasat Lantas Polres Muaraenim AKP Feby Febriyana mengatakan, 
Pemberian kebijakan ini adalah sebagi bentuk kasih dan kepedulian Polri kepada masyarakat, juga untuk memeriahkan perayaan hari Bhayangkara. Pemberian SIM gratis ini, diberikan kepada siapa saja warga negara Indonesia, asal sudah memenuhi syarat seperti pada tanggal 1 Juli 2020 nanti pemohonnya sudah berumur 17 tahun. Lalu harus lulus tes yang dipersyaratkan, seperti tes kesehatan, tes psokologi dan tes praktek. Hal ini sangat mutlak bagi para pemohon SIM, mengingat pihak Kepolisian tidak akan gegabah memberikan SIM kepada yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Bukan saja pembuatan SIM baru, bagi SIM lama yang akan perpanjang juga akan kita gratiskan. Hal ini terlaksana berkat kerja sama kita dengan Bank BRI.
Program pembuatan SIM Gratis 2020 hanya memberikan gratis biaya pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja. Sedangkan untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemohon tetap diharuskan membayar secara mandiri. Untuk biaya pembuatan SIM sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM adalah untuk proses pembuatan SIM A biayanya Rp 120 ribu, untuk pembuatan SIM C biayanya Rp 100 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM D, biayanya Rp 50 ribu.
Selain pemberian SIM gratis, lanjut AKP Feby, ada beberapa kegiatan lainnya yang dilakukan Polres Muaraenim, salah satunya adalah donor darah, pembagian Sembako, bhakti sosial pembersihan tempat ibadah, pembagian masker dan sebagainya. Nanti, setiap Polsek akan membagikan Sembako kepada warga yang ada di wilayah tugas mereka masing-masing. Dan para penerimanya, namanya akan kami dapat dari petugas Bhabinkamtibmas masing-masing desa tersebut yang lebih tahu kondisi warganya masing-masing.
Kemudian, AKP Feby juga menjelaskan mengenai mekanisme perpanjangan pengurusan SIM yang sudah habis masanya di dalam kondisi pandemik saat ini.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis mulai tanggal 14 Maret hingga 29 Mei bisa memperpanjang masa berlaku SIMnya hingga tanggal 1-30 Juni. Tapi apabila pada masa tersebut masih belum bisa memperpanjang karena kondisi masih dalam perawatan terkait Covid 19, silakan datang lagi dengan melampirkan surat dari Rumah Sakit. Kelonggaran perpanjangan tersebut hanya waktu pengurusan saja yang diberikan dispensasi. Namun biaya dan persyaratan lainnya tetap seperti biasa tidak ada yang kita kurangi.(ari)
CAPTION FOTO :
AKP Feby : Kasatlantas Polres Muaraenim

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "