Buy and Sell text links

Kanal Polres Muaraenim

Tiga Bujangan Tertangkap Basah Mencuri Buah Sawit
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Seperti pepatah sepandai-pandai Tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mungkin pepatah ini, tepat ditujukan kepada tiga bujangan yakni Hadi Saputra (23), Nanda Ardiansyah (21) dan Fahman Ilman (22) ketiganya warga Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim. Ketiganya tertangkap tangan mencuri buah Sawit milik 
Dedi Irawan (45) warga Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Jumat (12/6/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban pergi ke kebun sawit miliknya di Desa Manunggal Makmur. Ketika tiba di kebun sawit, korban kaget sebab melihat ada tumpukan tandan buah sawit yang sudah dipanen  padahal korban tidak merasa memanennya. Merasa curiga, lalu korban menghubungi keluarganya dan juga Polsek Rambang Dangku memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah dan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin bersama anggotanya berangkat ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi bersama warga langsung mengepung lokasi kebun karet milik korban dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut ketiga tersangka, bahwa mereka telah dua kali melakukan pencurian buah sawit. Hal tersebut dilakukannya untuk membeli kebutuhan sehari -hari.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka bersama barang buktinya buah Sawit sebanyak 210 tandan dengan berat rata-rata 17 Kg pertandan, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB, satu unit sepda motor Honda Supra Fit tanpa TNKB, dan satu buah keranjang pengangkut buah Sawit. 
Dari pengakuan korban bahwa ia dan warga lainnya sudah sering kehilangan buah sawit namun tidak pernah tertangkap, dan baru kali ini tertangkap basah. Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.(ari).
CAPTION FOTO :
Tiga Tsk : Tiga tersangka dan BB buah Sawit.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kanal Polres Muaraenim"