Pilkades Banyuasin Bakal Tertunda
* Sampai Waktu Dicabut Darurat Cobid - 19
BANYUASIN, SRIPO - Sebanyak 80 desa di 21 kecamatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal tertunda. Hingga sampai waktu dicabut darurat bencana non alam Covid -19 oleh Presiden RI.
"Pelaksanaan Pilkades di wilayah Pemkab Banyuasin dipastikan tertunda. Pemkab Banyuasin sendiri sudah mendapatkan surat penundaan tersebut dari Menteri Dalam Negeri RI," kata Kadis PMD Banyuasin, Roni Utama AP MSi, Senin (8/6/2020).
Diterangkan Roni, surat Mendagri ini memang belum dikirim ke kecamatan dan desa dengan harapan ada perubahan dalam seminggu kedepan, mengingat tahapan pilkades belum dimulai kemungkinan diakhir Juni atau awal Juli mendatang.
"Kalau tidak ada perubahan situasi covid ini maka sudah dipastikan Pilkades di tunda, tetapi jika ada Keputusan Presiden pencabutan darurat bencana non alam covid 19 ini maka Pilkades akan dilaksanakan," ungkap Roni.
Dijelaskan Roni, dalam pelaksanaan Pilkades akan menggunakan E voting dengan sebanyak 80 desa. Tentunya untuk kelancaran E Voting, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi informasi, dan dinas kependudukan catatan sipil dan instansi terkait.
"Penggunaan E voting dalam Pilkades tentunya pemberian suara mudah dilakukan, karena dengan cara menyentuh tanda gambar di panel sentuh yang menggambarkan surat suara," tuturnya yang juga proses penghitungan jauh lebih cepat dan akurat. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
0 Response to "Berita Banyuasin"
Post a Comment