731 Aset Pemkab Muaraenim Belum Disertifikatkan
* Menjadi Temuan KPK dan BPK
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Pemkab Muaraenim serius tangani percepatan proses penerbitan bukti kepemilikan aset tanah milik Pemerintahan Kabupaten Muaraenim. Pasalnya, aset tersebut menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
"Temuan tersebut tidak selalu negatif, tetapi mencambuk pemerintah daerah untuk serius menyelesaikan masalah sertifikat aset ini," ujar Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi didamping Kepala BPKAD Muaraenim Armeli SE.Ak, dan Kepala BPN Muaraejim Yuliantini SH MH dalam Rapat Percepatan Proses Penerbitan Bukti Kepemlllkan Aset Tanah Milik Pemerintahan Kabupaten Muaraenim diruang rapat Serasan Sekudang Pemkab Muaraenim, Rabu (17/6/2020).
Menurut H Hasanudin, jumlah aset tanah milik Pemkab Muaraenim ada sebanyak 1.145 persil, dimana sebanyak 414 persil sudah di sertifikatkan, dan selebihnya sebanyak 731 persil belum di sertifikatkan. Dan ternyata, penataan aset ini menjadi sorotan KPK, dan kebetulan Kabupaten Muaraenim menjadi salah satu sorotan tersebut karena masih banyaknya aset tanah yang belum mempunyai bukti hak kepemilikan atas tanah (sertifikat).
Atas permasalahan tersebut, lanjut Hasanudin, pihaknya menggelar rapat dengan para OPD dan BPN untuk mencari akar permasalahan dan solusinya. Dan ternyata permasalahannya banyak yang tidak mempunyai bukti hak alas tanah kepemilikan. Selain itu, ada juga yang tidak tahu batas-batas tanah, pemiliknya sudah meninggal dan sebagainya. Dan permasalahan tersebut, selain mungkin surat hak alas tanah ada yang hilang, juga zaman dahulu jual beli maupun hibah hanya diucapkan saja tidak dengan Hitam di atas Putih dan memakai materai karena sudah saling percaya. Sebagai contoh ada aset-aset milik Pemkab Muaraenim yang masuk kawasan hutan lindung, lahan kawasan PTBA dan lain-lain, yang penanganannya harus komprehensif sehingga statusnya jelas dan tidak lagi menjadi temuan setiap tahunnya.
"Kita maklum dengan sistim kearsipan dahulu. Dan tidak bisa menyalahkan mereka. Yang penting sekarang kita benahi dan cari solusi yang terbaik," kata Hasanudin.
Kedepan, sambung Hasanudin, harus ada progres dari OPD masing-masing yang memiki aset tanah tersebut. Misalnya, tahun ini harus selesai berapa secara bertahap tidak harus seluruhnya harus selesai sehingga akhirnya bisa selesai semuanya. Dan ini, tentu akan dilihat oleh KPK dan BPK, bahwa ada keseriusan dari Pemkab Muaraenim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara itu Kepala BPN Muaraenim Yuliantini, bahwa pada intinya pihaknya siap membantu Pemkab Muaraenim dalam menyelesaikan sertifikat tanah milik Pemkab Muaraenim dengan catatan harua clear and clean. Adapun permasalahan data banyak yang dikembalikan kembali ke Pemkab Muaraenim karena clear and clean seperti surat pernyataan kepemilikan aset dari Pemkab Muaraenim, surat hak alas atas tanah, tidak diketahui batas kiri dan kanan objek dan lain-lain. Bahkan pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 66 persil milik Pemkab Muaraenim namun karena belum lengkap belum bisa kami berikan.
"Saran saya, jika Pemkab Muaraenim ingin menyelamatkan tanahnya, minimal dipagar dan diberikan plang. Jika ada yang merasa memiliki pasti nanti komplain," ujarnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat : Rapat Percepatan Proses Penerbitan Bukti Kepemlllkan Aset Tanah Milik Pemerintahan Kabupaten Muaraenim diruang rapat Serasan Sekudang Pemkab Muaraenim.
0 Response to " "
Post a Comment