Buy and Sell text links

PT SBS Siap Hadapi Gugatan PT SIE
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Setelah proses mediasi antara 
PT Tuah Ibu Energi (PT TIE ) melalui Kantor Hukum Sukho & Partners (Pengugat) dengan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) yakji (Tergugat), tidak mencapai kata mufakat, akhirnya perkara perdata tersebut bergulir ke persidangan.
"Kita siap menghadapi gugatan tersebut," kata Kuasa Hukum PT SBS Firmansyah di dampingi Direktur PT SBS Fx Sigit, Minggu (17/5/2020).
Menurut kuasa hukum PT SBS, Firmansyah bahwa keterlibatan PTBA dan PT BMI tidak ada relevansi hukumnya, sebab dalam perjanjian tersebut hanya mengikat kedua belah pihak yang bertanda tangan di dalamnya. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 200 Miliar, sedangkan nilai kontraknya saja hanya Rp 39 Miliar. Setelah mempelajari dokumen perjanjian tersebut kami melihat tidak ada pelanggaran yang dilakukan, sebab PT SBS sudah melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kontraknya.
"Intinya, kami siap menghadapi gugatan tersebut, dan di dalam persidangan nanti akan kami paparkan dan jelaskan," ungkap Firmansyah
Ditambahkan Direktur PT SBS Fx Sigit mengatakan terkait gugatan perdata di PN Muara Enim sebelumnya memang ada kontrak sewa menyewa unit dump truck dan ada ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa. Dimana, salah satu poinnya adalah apabila terjadi perselisihan maka akan dilakukan musyawarah mufakat, tapi kenyataanya itu tidak dilakukan dan langsung menggugat di pengadilan. Karena sudah masuk dalam koridor hukum, maka secara substansial apa yang yang dituduhkan akan dijawab di persidangan dan kita siap saja.
"Proses pertama batal karena ketidaksiapan penggugat. Proses kedua mediasi ternyata tidak ada kata sepakat sehingga masuk ke pokok perkara pada senin (18/5)," jelas Sigit. 
Ketika dikonfirmasi ke Humas PN Muara Enim, Arpisol, mengatakan terhadap perkara tersebut telah dilakukan proses mediasi di PN Muara Enim oleh hakim mediator Hartati SH dihadir oleh para  pihak, dan setelah dilakukan mediasi tidak adanya kata sepakat. Dan sesuai jadwal, Perkara ini akan dilanjutkan dengan proses persidangan pada tanggal 18 Mei 2020.
"Memang ada perkara tersebut, dan kita mencoba melakukan mediasi. Namun ternyata tidak mencapai kata sepakat dan memilih menempuh jalur hukum," ujarnya
Sementara itu menurut Suhardi Suhai SH dari Kantor Hukum Sukho & Partners dalam pemberitaan sebelumnya pada media mengatakan adalah perjanjian antara PT TIE dan PT SBS yang sebelumnya telah membuat pengikatan untuk melakukan perjanjian pelaksanaan pekerjaan jasa angkutan (Hauling) batubara. Adapun kronologis gugatan tersebut berawal Penggugat diharuskan mengikuti tahapan seleksi yang sangat ketat yang sesuai dengan Standar operasional perusahaan (SOP) Tergugat. Dimana, Penggugat diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebesar Rp 1.968.780.000 dan hal ini telah diserahkan dan dilaksanakan  Penggugat melalui Bank Sumsel Babel Syariah. Selain itu, Penggugat juga diwajibkan menyediakan dump truck sebanyak 40 unit dengan spesifikasi kapasitas muatan 25-30 MT dan sudah dilengkapi dengan kelengkapan opersional pertambangan yang berlaku dan sudah dilakukan oleh penggugat.
Kemudian, Penggugat diwajibkan memenuhi target material batubara sebesar minimal 6.000.000 MT (enam juta Matrik Ton) untuk durasi 1 (satu) tahun, yang dalam perhitungan kami Tim Penasehat  hukum Penggugat, bahwa  Penggugat mempunyai target minimal sebesar 6.000.000 MT per tahun (12 bulan) atau minimal rata-rata 500.000 (Lima ratus ribu) MT perbulan.
Dijelaskan Suhardi Suhai SH, setelah persyaratan tersebut dipenuhi, ternyata pihak tergugat tidak konsisten dalam memenuhi apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kesepakatan prosedur dan konsultasi atau  Minutes Of Meeting ( M.O.M ).
Dimana, Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap kewajiban subjektif Tergugat sebagaimana tersebut dalam Addendum pasal 9 tentang tanggung jawab dan kewajiban ayat 1 butir (a) yang menyatakan pihak  Tergugat menyediakan Seluruh Kebutuhan selama Dump Truck Angkutan (hauling) Batubara tersebut dioperasikan demi kepentingan tergugat  selaku pihak pertama. Akan tetapi kenyataannya sejak kontrak berjalan, secara rata-rata setiap bulannya tergugat tidak menyediakan kebutuhan yang dibutuhkan oleh Penggugat  sesuai dengan yang disepakati di dalam M.O.M. Hal ini dibuktikan dengan fakta dilapangan dan bukti-bukti yang dimiliki penggugat tentang tidak dipenuhinya jumlah feet yang beroperasi yang mengakibatkan banyak unit dump truk penggugat yang menganggur dan tidak beroperasional.
Hal ini memang sengaja dikondisikan oleh tergugat, jelas Suhardi, karena secara logika hukumnya dengan semakin sedikitnya unit feet yang beroperasi secara otomatis akan mengguntungkan Tergugat. Sebab secara otomatis biaya pengeluaran Tergugat pun semakin kecil dan kerugian Penggugat semakin besar.
Dalam gugatan tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya meminta PN Muara Enim menghukum Tergugat untuk membayar kerugian dan immaterial sebesar Rp 200 miliar secara  langsung (metten), segera seketika (Onmiddellijk) dan secara sukarela.
Dan menghukum Tergugat membayar uang paksa  (dwangsom) secara Tanggung Renteng sebesar Rp 5 Juta/perhari setiap hari keterlambatan Tergugat secara sukarela terhadap keputusan perkara ini. Gugatan tersebut selain PT SBS yang berkedudukan di Muaraenim, juga PT Bukit Multi Investama (PT BMI) berkedudukan di Jakarta dan PT Bukit Asam Tbk (Persero) berkedudukan di kantor pusat di Jalan Jurang Parigi Muaraenim.(ari)
CAPTION FOTO :
Dirut PT SBS : Fx Sigit 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "