Buy and Sell text links

Potong TPP ASN Jika Berpergerian ke Zona Merah

Potong TPP ASN Jika Berpergerian ke Zona Merah
//Himbauan Larangan Keluar Daerah Untuk ASN

SEKAYU, SRIPO—Bupati kabupaten Musi Banyuasin (Muba) H. Dodi Reza Alex menerbitkan Surat Intruksi Bupati nomor 800/475 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba tahun ini. Intruksi tersebut berlaku untuk larangan bepergian ke luar Kota termasuk mudik, guna menekan laju persebaran virus Covid-19 atau Corona.

Surat intruksi tersebut terbit pada Senin, 4 Mei 2020 yang menegaskan kembali surat edaran Bupati sebelumnya tanggal 15 April 2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah maupun mudik atau cuti bagi ASN.

Dalam surat tersebut, Dodi Reza mengimbau kepada seluruh Kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba agar mengintruksikan para perangkat di bawahnya agar mematuhi surat intruksi tersebut.

"Tak hanya ASN, keluarganya pun dilarang bepergian ke luar daerah yang terjangkit virus Covid-19 terutama zona merah dan dilarang mudik selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease," ujarnya.

Ia menambahkan, termasuk bagi yang bertempat tinggal di luar wilayah Muba untuk tetap bekerja dan dilarang pulang ke tempat tinggalnya.

"Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Hal ini dikarenakan membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah sesuai sesuai surat edaran kepala BKN tanggal 24 April lalu," tegasnya.

Jika ada ASN yang melanggar, maka diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan dianggap tidak masuk kerja sehingga dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 3 persen per hari dan penilaian disiplin kerja sesuai peraturan Bupati Muba nomor 9 tahun 2020.

"ASN mesti ikut menyebarkan informasi yang positif dan teruji kebenarannya kepada masyarakat dalam masa wabah Corona ini. Kegiatan bepergian ASN di masa wabah ini dimungkinkan hanya pada kondisi-kondisi khusus, misalnya sakit, istri melahirkan, atau ada keluarga dekat yang sakit keras atau meninggal. Hal tersebut pun hanya bisa dilakukan dengan izin yang diberikan oleh atasan," ungkapnya. (dho)



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • BeritaKepala Inspektorat,Jangan Jadikan Puasa Alasan Malas Kerja.EMPATLAWANG,SRIPO-- Sebagai pengawas urusan pemerintah didaerah termasuk pengawas… Read More...
  • Ratusan Botol Miras Digiling Alat Berat//Kapolres Muba Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ribuan PetasanSEKAYU, SRIPO--Setelah melakukan razi… Read More...
  • BERITA PAGARALAM 1Wako: Tiru Petani Terapkan Jajar Legowo *32 Poktan Terima BPU Tahun 2016. PAGARALAM, SRIPO  – Meningkatkan produksi beras di Kota Pagarala… Read More...
  • Widodo Tak Takut Rekor Buruk //Ambisi Sapu Bersih Laga RamadanWidodo Tak Takut Rekor Buruk //Ambisi Sapu Bersih Laga Ramadan PALEMBANG, SRIPO--Laskar Wong Kito sepertinya perlu sedikit berhati-hati me… Read More...
  • Berita ada fhotoTerima Kasih Sekarang Kami Sudah Miliki Jamban.// Koramil 405-01 Tebingtinggi Pasang Jamban Warga.EMPATLAWANG,SRIPO-- Setelah memberikan ban… Read More...

0 Response to "Potong TPP ASN Jika Berpergerian ke Zona Merah"