Pasal Uang, Suami Nekat Sabet Istri Hingga Terluka
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Gara-gara uang hasil penjualan habis untuk membayar hutang, Septo Anggara (25) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, naik pitam dan tega melukai istrinya Despa Puja Olepy (24) dengan sebilah pisau. Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam dipenjara, Kamis (7/5/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 April 2020 sekitar pukul 11.00 dirumah korban di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim. Kejadian tersebut berawal ketika pelaku yang merupakan suami korban meminta uang hasil penjualan getah karet kepada korban. Namun ternyata uang hasil penjualan tersebut hampir habis dibayarkan hutang oleh korban, dan hanya tersisa Rp 100 ribu, dan itupun akan digunakan korban untuk membeli susu anaknya. Karena masih kurang untuk membeli susu, korbanpun meminta pelaku untuk mencari lagi uang tambahan. Mendengar hal tersebut, bukannya berpikir mencari tambahan, namun sebaliknya pelaku marah-marah dan puncaknya kemarahannya ia mengambil sebilah pisau dari atas lemari. Setelah ditangannya, tanpa banyak basa basi, pelaku langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai paha sebelah kiri korban. Melihat hal tersebut pelaku bukannya menolong, tetapi langsung pergi meninggalkan istrinya terluka. Merasa dirinya terluka, korban langsung berobat ke Puskesmas Tebat Agung dan mendapat sebanyak 16 jahitan. Setelah berobat, atas kesepakatan keluarga besar akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, petugas langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan. Dan setelah hampir sebulan melakukan pengejaran akhirnya pelaku diketahui sedang berada di Desa Air Cekdam. Mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin dan anggotanya untuk melakukan penangkapan. Setelah berada di Desa Air Cekdam, petugas melihat pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan berarti serta langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku.
Kapolres Muaraenim AKBP Donny melalui AKP Apriansyah, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan
pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekeraaan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT). (ari)
CAPTION FOTO ;
Tsk : Septo Anggara dan BB
0 Response to " "
Post a Comment