Buy and Sell text links

Bupati Muaraenim Minta Pekerja Non Skill Wajib Tenaga Lokal
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Buntut di PHK-nya sebanyak 74 karyawan PLTU Sumsel 1, Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH secara tegas meminta kepada semua perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Muaraenim, untuk tidak memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk pekerjaan  Non Skill.
"Saya sudah menjelaskan dan meminta ke manajemen perusahaan untuk mematuhi hal tersebut," tegas Juarsah, Selasa.(19/5/2020).
Menurut Juarsah, pihaknya telah 
memfasilitasi mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 74 tenaga kerja lokal oleh PT Guangdong Power Energy Co Ltd (GPEC) yang merupakan subkontraktor  Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 1. Seharusnya ditengah Pandemi Covid 19 ini, mereka tidak melakukan PHK, dan yang 
mirisnya perusahaan tersebut menggantinya dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok untuk bidang non keahlian (skill) yang seharusnya bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Atas permasalahan tersebut akhirnya memicu konflik antara serikat pekerja dan PT GPEC. 
"Karena itu saya meminta bukan hanya PLTU Sumsel 1, tapi seluruh perusahaan di Kabupaten Muaraenim tidak lagi menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bidang kerja Non Keahlian," tegas Juarsah.
Dan untuk tindaklanjutnya, sambung Juarsah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Pemantau Orang Asing (PORA) Kabupaten Muaraenim guna mendata ulang dan memantau keberadaan TKA di setiap perusahaan pada wilayah Kabupaten Muaraenim. Pemerintah Kabupaten Muaraenim tidak melarang investasi di Kabupaten Muaraenim namun untuk tenaga non skill wajib memberdayakan tenaga kerja lokal jika ingin ikut mengangkat perekonomian masyarakat di sekitar perusahaan.
Terkait pekerja yang dirumahkan, Juarsah mendesak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak normatif pekerja dan sangat menyesalkan sikap perusahaan yang melalaikan hak pekerja yang terkena PHK. 
"Saya beri tempo waktu 2 minggu agar hak gaji pekerja yang dirumahkan selama kurang lebih 2 bulan untuk dibayarkan karena berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003. Maka pekerja yang mogok kerja ataupun dirumahkan akibat perselisihan masih sah berstatus sebagai pekerja perusahaan tersebut sehingga tetap berhak mendapatkan upah," tegas Juarsah. 
Sebagai solusi, Juarsah mengatakan seluruh pekerja termasuk 74 orang yang dirumahkan akan kembali dipekerjakan dalam badan pekerjaan baru yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.
Menanggapi instruksi Plt Bupati Muaraenim tersebut, PT GPEC dan PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek siap menghentikan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja kasar di lapangan. Mereka juga memastikan TKA China hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (skilled jobs) PT GPEC melalui Koordinator Proyek Mr Li dan Manajer Administrasi PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Mr Wang yang didampingi oleh Manajer Humas, Herida sepakat akan menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar. 
Kemudian mereka juga menyanggupi tuntutan serikat pekerja untuk pemenuhan hak-hak normatif, seperti mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, melengkapi dengan alat pelindung diri dan membayarkan kekurangan upah (UMK) termasuk juga upah lembur. Khusus untuk mengangkat pekerja dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT/kontrak) menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap).
Sementara Tajudin dan Darwin, perwakilan serikat pekerja yang ikut hadir menyampaikan terima kasihnya atas mediasi yang di-inisiasi oleh Pemkab Muaraenim. Pihaknya meminta Plt Bupati Muaraenim untuk terus memonitor perkembangan hasil pertemuan ini.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muaraenim Hj Siti Herawati SH, menyarankan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim, PT GPEC tidak melakukan PHK. Pihaknya  sudah berupaya mediasi agar anjuran tercapai, namun berdasarkan Undang - undang Nomor 13 tahun 2003, kita (Pemkab) Muaraenim tidak bisa memaksakan kehendak ke Perusahaan. Dan dari 74 karyawan GPEC yang sebagian besar pada bagian operator tersebut terdiri dari pegawai yang dirumahkan dan ada pegawai yang di PHK. Bedanya, dirumahkan artinya kesepakatan karyawan dan perusahaan tetap status pegawai tapi tidak kerja dan bayar gaji setengah. Sedangkan status PHK, ya artinya tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan.
"Pastinya, kita sudah mengambil langkah terbaik sehingga tidak merugikan kedua belah pihak baik PT GPEC maupun karyawan yang di PHK," jelas Hera panggilan akrabnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Plt Bupati Muaraenim : H Juarsah SH

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "