Tim Gabungan Segel Lapas Liar Di Pasar Baru Tanjungenim
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Tim
Gabungan Tripika Kecamatan Lawang Kidul, segel puluhan lapak milik pedagang yang diduga liar yang berdiri di Ruang Hijau Terbuka (RTH). Pasalnya selain semrawut, juga sering membuat arus lalulintas macet di Pasar Baru Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Kamis 16/4/2020)
Dari pengamatan dan informasi di lapangan, ratusan lapak liar yang didominasi berjualan buah-buahan terbuat dari kayu dan terlihat berdiri berjejer semrawut di sepanjang pinggir jalan. Dan yang mengherankan ada bangunan yang berdiri sudah permanent dan semi permanent padahal lahan tersebut masih milik PTBA yang pengelolaannya dilakukan oleh UPTO Pasar Tanjungenim. Diduga lapak liar tersebut diperjualbelikan oleh oknum warga sudah sejak lama tanpa sepengetahuan pihak PTBA dan Pasar Tanjungenim.
"Kita hari ini, kita segel dan kembali mengingatkan. Besok, (Jumat,red) kita akan lakukan penertiban untuk difungsikan kembali sebagai RTH," kata Kepala UPTO Pasar Tanjungenim Azhari didampingi unsur Muspida dan Tripika Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Menurut Azhari, kegiatan penyegelan ini, merupakan tindaklanjut dari sosialisasi sebelumnya terhadap para pedang yang menghuni dan memggunakan bangunan lapak liar di Pasar Baru Tanjungenim. Sebelumnya, pihaknya telah menghimbau kepada para pedagang untuk mengosongkan areal tersebut karena selain bukan lokasi berjualan juga akan dikembalikan fungsinya sebagai RTH untuk mendukung kota Tanjungenim sebagai kota Wisata.
Ditambahkan oleh Adil dari Dishub Muaraenim, pihaknya yang termasuk sebagai tim gabungan eksekusi Pasar Baru Tanjungenim, akan mendukung kegiatan penertiban tersebut demi ketertiban dan kenyamanan di Pasar Baru Tanjungenim. Sebab semenjak adanya lapak liar tersebut selain semrawut juga sering menjadi sumber kemacetan.
Sementara itu menurut salah satu pedagang yang memiliki lapak liar Heni (40) mengaku bahwa lapak tersebut bukannya asal membangun tetapi dirinya dapat dengan cara membeli dari oknum warga TN sebesar Rp 4 juta. Karena kondisi lapaknya yang terbut dari kayu setengah tertutup akhirnya ia renovasi dan menutup seluruh dengan papan supaya aman sebab rencananya ia akan berjualan makanan, sedangkan lapak tersebut tidak ada penjaganya.
"Lapak tersebut kami dapat dengan cara membeli seharga Rp 4 juta dari TN. Kami itu beli bangunannya saja bukan tanahnya. Kami ada kwintasi dan surat perjanjian jual belinya," pungkasnya sambil menyodorkan alat buktinya.(ari).
CAPTION FOTO :
Segel : Tampak petugas dari Tim Gabungan Eksekusi Pasar Baru Tanjumgenim melakukan penyegelan lapak liar karena berada dilahan RTH milik PTBA di Pasar Baru Tanjungenim
0 Response to " "
Post a Comment