Buy and Sell text links

Terhambat Regulasi, Pemkab Muaraenim Tunda Penyaluran Sembako
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Karena terhalang regulasi sebagai dasar hukum, Pemkab Muaraenim menunda penyaluran Sembako kepada masyarakat kurang mampu dari dampak wabah Covid 19 di Kabupaten Muaraenim.
"Itu tidak benar yang beredar di Medsos bahwa Pemkab Muaraenim dinilai lamban menyalurkan paket Sembako kepada masyarakat yang terdampak wabah virus Corona. Bahkan ekstrim lagi bahwa telah dikorupsi, itu sama sekali tidak benar dan perlu diluruskan," tegas Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi ketika memimpin rapat pembahasan mekanisme pelaksanan kegiatan penyediaan jaring pengaman sosial terhadap wabah covid-19, di ruang rapat Serasan sekundang Muaraenim, Rabu ( 29/4/2020).
Menurut Hasanudin, sebelumnya Bupati Muaraenim berkeinginan untuk memberikan bantuan Sembako kepada masyarakat yang kurang mampu sebelum puasa dan akan men-top-up seluruh bantuan ke masyarakat kurang mampu menjadi Rp 600 ribu perbulan per Rumah Tangga. Kemudian, rencana tersebut langsung dianggarkan untuk Sembako sebesar Rp 29 Miliar dan untuk men-top up seluruh dana bantuan menjadi Rp 600 ribu sebesar Rp 177 miliar untuk enam bulan kedepan.
Setelah itu, kata Hasanudin, karena belum ada dasar hukumnya, pihaknya lalu mengirimkan surat ke pemerintah pusat dengan tujuan untuk meminta petunjuk sebagai regulasi. Namun setelah sekianlama ditunggu-tunggu ternyata tidak kunjung ada jawaban, padahal dilapangan KTP dan KK masyarakat tidak mampu sudah dikumpulkan. Karena tidak ada regulasinya otomatis bantuan tersebut tidak bisa dibagikan takut menyalahi aturan.
"Kita ingin berbuat baik, tetapi jangan sampai kita berhadapan dengan hukum. Dan sampai saat ini, belum sepeserpun dana tersebut cair. Ini untuk menjawab tuduhan masyarakat dan memberikan pencerahan," tegasnya.
"Jadi kalau ada orang bilang anggaran itu di korupsi, lambat menyalurkan memberikan bantuan segala macem, itu tidak benar, karena anggaran itu belum di sahkan oleh pemerintah pusat. Karena setiap sesuatu pengeluaran itu harus ada dasar hukum untuk mengeluarkannya," tukasnya.
Ditambahkan Asisten II Pemkab Muaraenim Amrullah Jamaludin SE bahwa beberapa pejabat Pemerintah Pusat setingkat Menteri dan Dirjen melalui Video Conference telah mengatakan bahwa dana APBD maupun dana desa bisa digunakan untuk penanganan Covid 19 ini, namun itu hanya sebatas lisan dan tidak bisa dijadikan dasar hukum sebab yang kita perlukan regulasi tersebut dicantumkan secara tertulis sehingga bisa menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyalurkan Sembako dan sebagainya.
"Niat kita baik ingin membantu masyarakat Sembako, namun kita tidak ingin bermasalah dikemudian hari. Jadi harus jelas dasar hukumnya, harus ada Hitam di atas Putih, biar tidur bisa nyenyak," pungkasnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat : Sekda Muaraenim Hasanudin pimpin rapat pembahasan mekanisme pelaksanan kegiatan penyediaan jaring pengaman sosial terhadap wabah covid-19, di ruang rapat Serasan sekundang Muaraenim, Rabu ( 29/4).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "