Buy and Sell text links

Resedivis Kembali Masuk Bui
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Seorang resedivis Curanmor, Aprizal (26) warga Lrg Terusan I, Kelurahan 5 Ulu Darat, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, tertangkap massa karena membegal pelajar MTs Wahyu Langgeng Nugroho (15) warga 
Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim tepatnya
di Jalan Dusun VI Talang Tebat, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Rabu (1/4) sekitar pukul 17.00.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terungkap setelah dilaporkan ayah korban bernama Bejo (48) warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim. Saat kejadian, korban Wahyu yang membonceng Rasmini (42) dengan 
mengendarai motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam Putih BG 5786 WV. Ketika berada di Jalan Dusun VI Talang Tebat, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, tiba-tiba pelaku Afrizal keluar dari dalam semak-semak dan langsung menghadang laju motor korban sambil menodongkan pisau dan linggis sembari meminta secara paksa motor tersebut. Namun korban tidak mau menyerahkannya sehingga pelaku sempat berusaha memukulkan linggis ke arah korban tapi tidak kena dan tetap memaksa korban untuk menyerahkan motornya. Dikarenakan takut pelaku akan kalap, akhirnya korban Wahyu dan Rasmini turun dari motornya sambil berjalan mundur. Setelah itu pelaku langsung merampas dan mengambil motornya serta membawanya pergi. Namun, korban Rasmini  berteriak minta pertolongan dan sempat melempar pelaku dengan batu membuat pelaku panik, dan sekitar 100 meter dari lokasi kejadian tiba-tiba mesin motor mati. Melihat hal tersebut pelaku meninggalkan motor milik korban dan melarikan diri masuk ke dalam semak-semak. Dikarenakan masih takut akhirnya korban pulang kerumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar hal tersebut, orangtuanya langsung mengajak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai untuk ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Erick YP dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dan dicurigai sedang berada disebuah pondok dalam kebun karet sekitar pukul 21.00. Kemudian anggota Polsek Rambang Lubai melakukan pengecekan atas informasi tersebut dan ternyata benar. Kemudian langsung dilakukan penangkapan didalam pondok kebun warga. Dari hasil introgasi pelalu mengakui jika memang benar telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, tersangka adalah resedivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Muaraenim pada Tahun 2008 dalam Perkara Curanmor. Saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya yakni satu unit motor Yamaha Jupiter MX warna Putih Hitam BG 5786 WV tanpa plat, dan satu buah Linggis Panjang sekitar satu meter. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(ari)
CAPTION FOTO :
Resedivis : Tsk Aprizal dan BB Motor, STNK

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "