Pelaku KDRT Berujung Maut, Positif Konsumsi Narkoba
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Reno Wahyudi (33) warga
Jalan Saili Tegal Rejo, Kelurahan Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yakni Meriza Aditama alias Reza (33), ternyata mengkonsumsi narkoba.
"Dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, di Mapolres Muaraenim, Senin (27/4/2020).
Menurut AKP Dwi, dari hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif menggunakan narkotika jenis shabu. Dan dari pengakuan tersangka sudah biasa menggunakan sabu dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengembangan apakah hanya pemakai atau malah menjadi Kurir atau bandar narkoba.
Dikatakan AKP Dwi, kejadian KDRT yang berujung maut, terjadi pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 07.00 dirumah kediaman orang tua korban bernama Meriza Aditama (Alm) (istri pelaku) di jalan raya Air Paku Kelurahan Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Motifnya, pelaku cemburu dengan korban sehingga terjadi cekcok mulut yang berakhir dengan pemukulan dengan tangan kosong, membenamkan wajah korban kedalam westafel yang berisi air dan menarik leher korban menggunakan tali rafia dan kabel hingga akhirnya korban meninggal dunia. Kemudian pelaku mencoba meminjam mobil warga bernama Sopian (tetangganya) dengan tujuan untuk membawa korban kerumah sakit. Kemudian Sopian melihat jasad korban sudah tergelatak dilantai tanpa pakaian hanya tertutup sebagian tubuh dengan selimut. Lalu dibawa ke klinik Trijaya namun korban telah meninggal dunia dan dari pemeriksaan awal medis ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban. Kemudian korban dibawa ke Rumah sakit Bukit Asam untuk dilakukan visum. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polres Muaraenim dan Polsek Lawang Kidul langsung mendatangi dan melakukan Olah TKP, mengamankan Barang Bukti, serta memintai keterangan saksi-saksi. Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku pembunuhan mengarah kepada Reno (suami korban), dan pelaku Reno langsung dibawa dan diamankan petugas ke Polsek Lawang Kidul untuk dimintai keterangan. Setelah diinterogasi berjam-jam akhirny pelaku Reno mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istrinya.
"Motifnya tersangka curiga dengan korban yang selingkuh dengan PIL sehingga terjadi cekcok mulut, tersangka emosi dan menghabisi korban, dengan cara menjerat leher korban dengan tali rapia dan kabel," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, bahwa
korban adalah istrinya dan menikah pada bulan Januari 2007, namun bercerai pada bulan Desember 2017. Kemudian menikahi kembali dengan korban pada bulan Agustus 2018 dan punya tiga anak dan pelaku sering melakukan KDRT, pertengkaran dan kekerasan fisik terhadap korban, dan sudah terjadi sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, hingga puncaknya pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.(ari)
Tsk : Reno Wahyudi dan BB
0 Response to " "
Post a Comment