Karyawan PTPN VII Suli Tolak Sistem Baru PKWT
* Manajemen Serahkan Ke PHI
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Sejumlah karyawan Eks Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) PTPN VII Sungai Lengi (Suli) Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, menolak sistem baru yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan oleh PTPN VII. Pasalnya sistim tersebut mereka akan bekerja dibawa vendor (pihak ketiga) bukan lagi langsung PTPN VII.
Menurut Juru bicara karyawan PKWT PTPN VII Suli Mespi, Kamis (2/4/2020), bahwa mereka menuntut pihak Manajemen tetap memberlakukan sistem PKWTT yang lama bukan sistem vendor yang ditawarkan manajemen kepada mereka. Oleh karena itu, kami sepakat tidak akan tanda tangan dan menuntut pihak manajemen memenuhi hak-hak kami jika di PHK.
"Kita menuntut manajemen PTPN memenuhi hak-hak kita. Jika memang kita di PHK berikan Hak Kita. Dan kita menolak sistem yang manajemen tawarkan dengan sistem baru karena kita bekerja dengan PTPN bukan dengan vendor atau pihak ketiga yang akan mereka tawarkan," ungkap Mespi.
Sementara itu Asisten Manajer SDM dan Umum PTPN VII Suli Oky Dimas menerangkan bahwa pihak manajemen telah berbuat yang terbaik bagi karyawan eks PKWTT tersebut. Mereka yang sebelumnya berstatus karyawan PKWTT (honor) PTPN VII terhitung akhir Desember 2019 masa kontraknya telah habis karena kontrak mereka hanya satu tahun sehingga manajemen tidak bisa melakukan perpanjangan kontrak karyawan PKWTT ini. Hal ini, dilakukan selain kondisi perusahaan lagi naik turun, sehingga harus ada penataan SDM untuk meningkatkan kinerja dibagian tanaman dan administrasi untuk memacu dan memotivasi mereka untuk lebih giat dan rajin bekerja. Untuk itu, pihaknya akan mencari vendor atau pihal ketiga yang akan memperkerjakan mereka tidak lagi dibawah PTPN VII Suli langsung seperti sebelumnya.
"Misal, kalau dibidang administrasi jika mereka tidak masuk kerja maka hari itu tidak dibayar. Kalau dibidang tanaman memakai sistim target, namun upah mereka tetap dibayar sesuai UMR dan hak-hak normstif mereka. Jadi jika mereka tidak rajin ada punishmentnya begitu juga sebaliknya jika rajin ada rewardnya, jadi fair," ujar Oky.
Perusahaan sudah menawarkan hal tersebut, lanjut Oky tetapi sebagian mereka belum mau mendatangani kontrak tersebut. Mereka memepertanyakan masa kerja yang lama, dan mereka minta pesangon. Mereka ingin tetap diberlakukan kontrak kerja yang lama tidak ada perubahan. Terkait dengan tuntutan tersebut, pihaknya tidak bisa memenuhinya dan mempersilahkan eks karyawan PTPN VII Suli untuk menempuh jalur hukum yakni PHI. Dan apapun keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pihak
PTPN VII Suli akan memenuhi putusan tersebut. Dan kita tetap berpegang teguh pada pasal 61 UU No 13 tentang ketenaga kerjaan karena jika habis masa kerja harus habis dan jika masih mau bekerja harus ada perjanjian baru.
"Mereka ingin bekerja lagi, tetapi mereka belum mau menandatangani kontrk kerja, sedangkan PTPN VII masih tetap memperkerjakan tetapi dengan perjanjian kerja tetulis. Kita tidak ada mem-PHK," pungkasnya.
Pada tahun ini, kata Oky, pihaknya membagi kedua macam kontrak PKWT untuk 42 orang masih berstatus karyawan, sedangkan 36 orang kita tawarkan ke vendor, dan 19 orang sudah akan menanda tangani kontrak PKWT dengan perusahaan, sedangkan 2 orangnya lagi sudah tanda tangan PKWT melalui Vendor.(ari).
CAPTION FOTO :
Mediasi : Tampak perwakilan karyawan dan manajemen PTPan VII Suli sedang melakukan mediasi di Kantor PTPN VII Suli Muaraenim.
0 Response to " "
Post a Comment