Dodi Nekat Curi Teralis SDN 5 Rambang Kelas Jauh
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Dodi Apriasnyah alias Dodik (20) warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap karena mencuri teralis besi milik SDN 5 Rambang kelas jauh dirumahnya di Desa Sugih Waras Induk, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, Kamis (2/4/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian tersebut
terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 di SDN 5 Rambang kelas jauh di Dusun 1, Desa Sugih Waras Induk, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, dan dilaporkan oleh Kepsek SDN 5 Rambang Muhamad Juta (40) warga Desa Sugih Waras Induk, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim.
Saat itu, Muhamad Juta yang sedang berada di SDN 5 Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, didatang oleh Burani dan memberitahukan bahwa besi teralis jendela yang sudah terpasang di ruang kelas yang ada di SDN 5 Rambang kelas jauh yang sedang dibangun telah hilang. Mendapat informasi tersebut lalu Muhamad Juta memanggil dan memerintahkan seorang guru bernama Amat Reto untuk mengecek di SDN 5 Rambang kelas jauh. Kemudian Amat Reto melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar besi teralis yang sudah terpasang di ruang kelas dan kantor telah hilang diambil pencuri dengan cara mengunakan obeng dan sebagian digergaji. Atas kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mohamad Juta dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Rambang. Akibat kejadian tersebut sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 13.250.000. Setelah menerima laporan, Kapolsek Rambang AKP Sutikno langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ediansa HL dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku Dodi Apriyansyah. Mendapati informasi tersebut, anggota Polsek Rambang langsung melakukan penangkapan pelaku Dodi dirumahnya di Dusun II, Desa Sugih Waras Induk, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim. Dari introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi teralis tersebut.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang AKP Sutikno, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya 48 keping teralis jendela dari besi, satu buah gergaji besi dan satu buah obeng, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Dodi Apriasnyah alias Dodik dan BB


0 Response to " "
Post a Comment