Buy and Sell text links

Ditinggal Makan, HP Pemain OT Raib Dicolong
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Apes sekali nasib pemain Organ Tunggal (OT) Anton Firdaus (31) warga Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim ini. Ditinggal sebentar makan, HP kesayangannya raib dicuri. Akhirnya dua pelakunya yakni Endi Jastian (25) dan M Fajar Saputra (19) warga Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap, Kamis (2/4/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi Minggu tanggal 23 Febuari 2020 sekira pukul 14.00 pada acara hajatan di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim. Saat itu, korban yang sedang bermain Orgen Tunggal dan karena waktunya makan siang iapun bermaksud mengambil makan siang sambil meletakkan HP miliknya. Kemudian korban pergi makan didepan panggung yang jaraknya sekitar 10 meter dari tempat HP diletakkan. Ketika sedang makan, tiba-riba korban baru teringat dengan HP miliknya dan korban langsung bergegas melihat HP-nya. Namun betapa kagetnya setelah dilihatnya nya
HP miliknya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindak lanjuti. Usai menerima laporan, Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian pencurian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan didapatlah informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Endi Jastian dan M Fajar Saputra dan langsung dilakukan penangkapan dirumahnya masing-masing.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno mengatakan setelah kedua tersangka ditangkap dan diinterograsi akhirnyakedua tersangka mengakui jika telah mencuri HP OPPO f11 warna Hijau Marmer milik korban. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu buah kotak dan satu unit HP OPPO F11 dengan No IMEI 1 : 869874042549178 dan  No IMEI 2 : 869874042549160 milik korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Dua Tsk pencurian dan BB

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "