Buy and Sell text links

Ditangkap Sering Transaksi Narkoba di Kontrakan 
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---
Rajiman Arifin (25) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, ditangkap Satres Narkoba Polres Muaraenim karena sering bertransaksi narkoba di dalam rumah kontrakan di Jl Ayek Putih Rumah Tumbuh, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim  Kabupaten Muaraenim, Rabu (29/4/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dikontrakan yang disewa oleh pelaku sering dilakukan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Muaraenim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan lokasi tersebut. Setelah yakin pelaku berada didalam kontrakkannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan ditubuhnya dan sekitar lokasi kontrakannya, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba  jenis shabu yang dimasukan didalam kotak rokok yang diletakkan didalam kusen pintu kamar mandi.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Narkoba I Putu Suryawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang buktinya yakni 30 paket  shabu seberat 4,53 gram, satu bungkus kotak rokok, satu bal Klip plastik bening dan satu unit Hp merk Samsung warna Putih, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (2) dan 114 (2).(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk Narkoba : Rajiman Arifin dan BB

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "