Warga dan Pendatang Dari Pandemi Wajib Lapor dan Isolasi Diri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Warga dan pendatang yang keluar masuk ke Kabupaten Muaraenim terutama terutama yang berasal dari wilayah pandemi diwajibkan lapor dan mengisolasi diri selama 14 hari dirumah masing-masing.
"Kami ingatkan, kepada warga dan pendatang terutama TKA yang habis berpergian ke wilayah pandemi untuk serius melapor dan memeriksakan diri ke puskesmas atau instansi yang berwenang," tegas Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH didampingi Ketua Gugus Tugas Covod 19 Muaraenim Ir H Hasanudin MSi yang juga Sekda Muaraenim, Jumat (27/3/2020).
Menurut Juarsah, pihaknya meminta kepada warga Muaraenim atau pendatang yang datang ke Muaraenim baik itu yang bekerja atau anak-anaknya yang pulang karena sekolahnya diliburkan terutama dari wilayah pandemi untuk segera dan selalu memeriksakan diri dengan kesadaran sendiri, sebab jika kena Corona bukan saja dirinya tetapi kasihan keluarga, tetangga, kerabat dan teman-temannya sendiri yang akan kena duluan.
Hal senada juga dikatakan Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi, meminta kepada petugas gugus tugas Covid 19 Muaraenim, untuk segera melakukan tindakan terutama terhadap warga atau pendatang yang keluar masuk di Kabupaten Muaraenim. Lakukan pemeriksaan rutin ditempat-tempat publik seperti perkantoran, tempat ibadah, stasiun, terminal dan sebagainya. Lakukan pendataan sedetil mungkin dan pemeriksaan secara berkala dan rutin terutama terhadap warga atau pendatang yabg OTG dan ODP yang sewaktu-waktu bisa menjadi PDP selama 14 hari. Dan kepada ANS untuk bekerja sesuai edaran selama wabah Corona, sedangkan masyarakat untuk berdiam diri dirumah dan jaga kesehatan keluarga serta selalu berlaku hidup sehat.(ari)
CAPTION FOTO :
Juarsah : Plt Bupati Muaraenim
0 Response to " "
Post a Comment