Buy and Sell text links

PT SBP Minta Bantuan Polres Muaraenim Eksekusi Penahanan Alat Berat Milik PT SBP
* PT SBP Rugi Miliaran
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Manajemen PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP) mempertanyakan progres penanganan kasus penahanan alat berat oleh oknum Jono CS warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim di Polsek Tanjung Agung. Pasalnya, sudah sebulan lebih belum ada kejelasan sehingga PT SBP  menderita kerugian miliaran dan meminta bantuan ke Polres Muaraenim untuk menyelesaikan masalah tersebut, Jumat (27/3/2020).
Menurut Legal dan Humas PT SBP Okta Riansyah, sesuai dengan surat LP/B/II/Sumsel/Res. Muaraenim/Sek.Tj. Agung, mengatakan kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 14.15 tiba-tiba datang tiga orang yakni Jono dan kedua anaknya Kudri dan Ardito memasuki wilayah tambang PT SBPP tepatnya di areal STA 600 dari arah hutan tanpa izin dari KTT dan security PT SBP dengan tujuan menyetop operasional excavator PC 200 milik PT SBP yang sedang beroperasi. Kemudian, Sukirman jabatan operator PC 200 yang sedang mengoperasikan alat berat yang sedang berada di dalam tambang langsung didatangi oleh tiga orang tersebut dan menyetop kegiatan serta menanyakan siapa yang memerintahkan untuk melakukan kegiatan penambangan di tanah tersebut. Sekitar pukul 14.20, Sukirman menghubungi Yanda yang menjabat foreman produksi. Kemudian Yanda menanyakan kepada keluarga Maesaroh yang datang ke lokasi kejadian mengapa menyetop kegiatan penambangan. Kemudian Jono dan kedua anaknya menanyakan kepada Yanda siapa yang memerintahkan operasional tersebut, dan dijawab Yanda atas perintah Abdul sebagai pengawas operasional yang melaksanakan plan dari engineering atas perintah Rohman Abdul Mughni sebagai KTT. Lalu, Jono menyampaikan kalau tanam tumbuh di area tersebut masih bermasalah dan menyetop kegiatan serta menyuruh agar alat excavator PC 200 tetap berada di tempat sebelum masalah tanam tumbuh lahan tersebut diselesaikan. Pada pukul 14.45, Yanda dan Sukirman melaporkan kejadian tersebut kepada sekuriti PT SBP yakni Epan Pugarman dan Deli Permana dan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut ke lokasi kejadian. Pada pukul 12.00, tanggal 26 Februari 2020 dilaksanakan meeting internal bersama Amir Husein sebagai Humas dan Tansri Agung sebagai HRG membahas tentang adanya penyetopan dan penahanan alat berat excavator PC 200 tersebut. Pada pukul 13.00 tanggal 26 Februari 2002, perwakilan PT SBP yaitu Selfiati dan Desti Sinta Ari Ani mendatangi keluarga Maisaroh yang merupakan istri Jono ke rumahnya untuk bermusyawarah menyelesaikan permasalahan tersebut, namun setelah sampai di rumah Maisaroh yang bersangkutan mendapat ancaman dari Rinto anak Maisaroh apabila ikut dalam urusan tersebut maka Rinto mengancam tidak segan-segan akan membunuh Desti Shinta Ari Ani dan Selfiati. Mendengar ancaman tersebut, keduanya pulang sekitar pukul 12.30, dan pada tanggal 6 Februari 2000, Desti Sinta Ari Ani menghadap kepada Amir Husein sebagai humas PT SBP dan Gama Leski sebagai Waka KTT tentang pengancaman pembunuhan tersebut. Atas perbuatan tersebut manajemen melaporkan kepada pihak yang berwenang karena perbuatan yang dilakukan oleh keluarga Maisaroh merupakan perbuatan pidana yaitu melanggar Kepmen ESDM 555 K-1995, Kepmen ESDM 1827 K-30/MEM/2018, pasal 162 Jo pasal 136 ayat 2 undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kami sudah melaporkan tetapi belum ada tindaklanjut yang nyata. Kalau semakin lama alat berat tidak beroperasi, kami semakin merugi. Makanya meminta bantuan Polres Muaraenim untuk eksekusi alat berat tersebut," tegas Okta.
Masih dikatakan Okta, atas berlarut-larutnya kasus tersebut, pihaknya melayangkan surat Nomor : 065/sbp-site/lll/2020
perihal permohonan bantuan pengawalan keamanan kepada Kapolres Muaraenim bahwa ada sekelompok warga yang memasuki wilayah tambang PT SBP tanpa izin dan melakukan penyetopan alat berat PC 200 milik PT SBP dalam waktu 30 hari sehingga praktis tidak bisa melakukan kegiatan operasional pertambangan di lokasi STA 600 di atas lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat negara melalui pemerintah desa dan di sahkan berdasarkan akta notaris PPAT. 
"Kami takut bentrok, sebab yang bersangkutan terlihat membawa Sajam menjaga alat berat kami," kata Okta.
Sementara itu menurut Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra, mengaku ia belum menerima laporan tersebut di Polres Muaraenim, dan ia menyarankan untuk menghubungi langsung ke Polsek Tanjung Agung.
"Cubo tanyonyo ke Polsek Tanjung Agung, kan infonyo la laporan kesano, kalu di Polres belum ado laporan," jawab Kapolres Muaraenim melalui Whatshapp.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansur, baik ditelepon maupun melalui Whatshapp tidak dijawab.(ari)
CAPTION FOTO :
Ditahan : Tampak alat berat PC 200 excavator milik PT SBP disandera oknum warga Jono cs di areal tambang PT SBP STA 600, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • KONI Ogan Ilir Optimis Target Emas Cabor Sepatu RodaKONI Ogan Ilir Optimis Target Emas Cabor Sepatu RodaINDERALAYA—Jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Porprov) XI tahun 2017 ya… Read More...
  • BeritaPemakaian System Ground Anchor Pembangunan Hotel Ibis Sebabkan Kerusakan Palembang - Pemakain system ground anchor pada pembangunan Hotel Ib… Read More...
  • p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 17.0px '.SF UI Text'; color: #454545; min-height: 20.3px} p.p2 {margin: 0.0px … Read More...
  • Salam sripokids dari .M.Zahfran Aqillah Usia 5 tahun. Alamat jl.Jaya 7 lr.Lematang no.1089 Rt/rw.018/006 kel.16 ulu Palembang. … Read More...
  • Foto pelengkap brt mularis … Read More...

0 Response to " "