Buy and Sell text links

Pasal Uang Sewa Tanah, Marzan Tembak Ardi Tepat di Kepala

Pasal Uang Sewa Tanah, Marzan Tembak Ardi Tepat di Kepala
//Tersangka Tidak Terima Dibentak Oleh Korban

SEKAYU, SRIPO --Tak terima dirinya jadi sasaran kemarahan, Marzan (41) spontan saja menghabisi nyawa Ferdianti alias Ardi (29) warga Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Pelaku yang merupakan rekan korban sesama petani ini nekat menembak dada dan kepala korban di kebun karet milik warga bernama Win di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba pada Rabu (25/3) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Suventri SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Lekat Haryanto SH mengatakan, kejadian bermula saat korban Ardi mendatangi pondok kebun karet tempat tinggal pelaku Marzan dengan tujuan memarahi Novi dengan bermaksud menagih uang sewa tanah. 

"Pada saat korban Ardi memarahi Novi, tiba-tiba pelaku Marzan menegur korban Ardi agar tidak marah-marah. Namun Ardi malah melampiaskan kemarahannya kepada Marzan, dan menantang untuk berkelahi," jelasnya.

Tak terima dimarahi oleh Ardi, pelaku langsung mengambil 1 pucuk senpi rakitan laras pendek miliknya dan langsung mengejar korban yang saat itu berada di samping belakang pondok. Kemudian pelaku langsung menembak korban di dada bagian depan sehingga korban terjatuh dan pelaku kembali menembak korban di bagian kepala belakang sehingga tembus ke kening korban. Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan.

"Barulah ada Kamis (26/3) sekira pukul 01.00 WIB anggota kita di Polsek Sanga Desa memdapatkan laporan. Lantas bersama Kapolsek Babat Toman Ali Rojikin, SH MH dan anggota Polsek Babat Toman serta Ipda Nasirin SH dan Unit Pidum Polres Muba melakukan cek TKP pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Marzan di jalan Desa Sungai Angit yang pada saat itu tanpa melakukan perlawanan," terangnya. 

Dari keterangan pelaku, bahwa senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban dibuang di dalam hutan. Kemudian Kapolsek, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Babat toman melakukan penyisiran dan pencarian barang bukti senpi tersebut. Namun tidak berhasil ditemukan.

"Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku sudah diamankan di Polsek Sanga Desa. Adapun barang bukti sementara yakni satu buah celana pendek milik korban," ungkapnya. 

Atas perbuatannya pelaku kasus tindak pidana pembunuhan ini dijerat dengan pasal 338 KUHP. Adapun bukti laporan polisi dengan nomor LP/BB -  13/III/2020/Sumsel/Muba/SEK SGD dengan pelapor atas nama Mira Sartika (24) warga Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa. 

Sementara itu dari pengakuan tersangka, dia nekat menembak korban sebanyak dua kali yang mengenai dada bagian depan sehingga korban terjatuh dan tersangka kembali menembak korban di bagian kepala belakang sehingga tembus ke kening korban. 


"Aku tuh menagih uang sewa tanah, namun balasan ucapannya menyakitkan. Karena kesal dan terima jadi aku menembak lalu berlari ke hutan dan meninggalkan korban,"ujarnya. (dho)


Ket foto : Tersangka kasus pembunuhan Marzan ketika diamankan di Mapolsek Sanga Desa.


Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pasal Uang Sewa Tanah, Marzan Tembak Ardi Tepat di Kepala"