Buruh Jual Narkoba
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Buruh harian lepas, Jaya Putra alias Genta (33) warga simpang BTN Mandala, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena diduga sering bertransaksi narkoba dirumah kontrakannya di simpang BTN Mandala, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Senin (16/3/2020), kejadian tersebut berawal dari
adanya informasi yang di terima personil Sat Res Narkoba Polres Muaraenim dari masyarakat bahwa dirumah kontrakan pelaku sering terlihat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Res Narkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang ternyata hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumah kontrakannya.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan berhasil menemukan barang bukti narkoba.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan, mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan bersama barang bukti 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,01 Gram dan
satu botol warna Putih, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidier 112 ayat (1).(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Jaya Putra dan BB Narkoba
0 Response to " "
Post a Comment