Buy and Sell text links

Buron Enam Pekan, Pelaku Cabul IRT Dibekuk
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Setelah buron lebih dua pekan,  Heriadi alias Cik Wi (31) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, tertangkap setelah melakukan pencabulan terhadap Tri Atmi (39) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Selasa (31/3/2020).
Dari informasi yang dihimpun, 
kejadian tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 di dalam kamar rumah korban di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim. Saat itu, korban bersama anaknya sedang tidur dikamarnya. Lalu tiba-tiba pelaku  masuk ke dalam rumah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korban dan memanjat dinding kamar korban. Setelah itu pelaku langsung menindih dan membekap mulut korban sambil memegang payudara korban. Melihat hal tersebut, korban memberontak sehingga anak korban terbangun dari tidurnya. Melihat hal tersebut pelaku kaget dan melarikan diri dan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Usai menerima laporan, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Feryanto dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan, langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan akhirnya didapati informasi keberadaan pelaku. Kemudian Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti 
satu pasang sepatu merk sport warna Biru milik pelaku. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 289 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Heriadi alias Cik Wi dan BB

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "