Honor Naik, Oknum Perangkat Desa Kangkangi Aturan
* Lakukan Rangkap Jabatan dan Hingga Gunakan Ijazah Anggota Keluarga
Laporan Wartawan Sriwijaya Posy, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Honor mengalami kenaikan dan didapat perbulan jabatan perangkat Desa dan Sekdes di sejumlah Desa di Kabupaten OKU Selatan tidak sesuai aturan.
Untuk menduduki sebagai perangkat Desa Kepala Desa ataupun Sekdes sejumlah perangkat oknum menggunakan ijazah orang lain dan rela melakukan rangkap jabatan yang melanggar aturan dan undang-undang.
Terkait hal itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan Juproni, SPd, I, MSi mengatakan akan melakukan kroscek dilapangan terkait aduan masyarakat perangkat Desa tidak sesuai prosedur, terakhir adanya oknum anggota aktif melakukan rangkap jabatan sebagai Sekdes disalah satu Desa di Kecamatan Banding Agung.
"Terimakasih Informasinya, kita baru tahu sekarang,"ujar Juproni, Selasa (10/3).
Diungkapkannya, prosedur pengangkatan perangkat Desa/Kelurahan setelah memenuhi persyaratan diangkat sesuai dengan Rekomendasi dari Camat serta di SK oleh Kepala Desa setempat.
Terpisah, Dikonfirmasi, Sripoku.com kepada Camat Banding Agung Samsul, hingga saat ini belum mendapat respon melalui pesan Whatshaap dan via telepon belum mendapat respon.
Selain itu dihimpun Sripo, berbagai upaya ditemukan menjadi perangkat Desa sebagai Kepala Dusun (Kadus) yang seharusnya dengan syarat memiliki ijazah SMA, menggunakan ijazah orang lain ataupun anggota keluarga, yang masih masih dipelajari oleh Dinas PMD.
"Mungkin itu masih pendampingan karena masih masa transisi, tapi nanti coba nanti kita pelajari,"ujar Dia terkait informasi tersebut.
Diungkapkannya, sekatinya tentang Ijazah yang digunakan sebagai persyaratan perangkat Desa milik orang lain anggota keluarga dari yang bersangkutan tidak dibenarkan, terkecuali apabila pemilik ijazah walaupun berusia muda bertanggung jawab dan bekerja menjabat sebagai kadus serta memiliki syarat yang lengkap.
"Soal Ijazah yg digunakan anaknya berarti sekarang anaknya yang jadi perangkat desa, itu sah jika memenuhi persyaratan,"ujar Juproni.
Diketahui, Melalui kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) OKU Selatan, besaran penghasilan Kepala Desa + Tunjangan Kepala Desa yang sebelumnya Rp 3.500.000,- naik menjadi Rp.3.926.640 dan dapat transfer perbulan.
Sama halnya dengan Sekretaris Desa (Sekdes) mengalami kenaikan yang sebelumnya Rp.700.000 menjadi Rp 2.224.420.Sedangkan untuk Kaur dan Kadus yang sebelumnya Rp.550.000,- menjadi Rp 2.022.200.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Kepala Dinas PMD : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Juproni, SPd, I MSi diruang kerjanya, Rabu (10/3/2020).

0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment