Buy and Sell text links

Berita Banyuasin

Polres Banyuasin Segera Usut Pengeroyokan Wartawan
BANYUASIN, SRIPO -- Pasca pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pihak keamanan (PK) PT Lintang terhadap Deni Irawan yang menyebabkan korban luka - luka. Maka itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak agar kepolisian sektor (Polres) Banyuasin tangkap pelaku pengeroyokan, Senin (9/3/2020).

Ketua PWI Banyuasin Diding Karnadi SH didampingi Sekretaris Reza Vahlevi berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap rekan wartawan dari Media Online Adaberita.com bertugas dalam Wilayah Bumi Sedulang Setudung yang terjadi, Minggu (8/3/2020) di Desa Rantau Harapan Rantau Bayur.

"Kedatang para wartawan ke Polres Banyuasin, atas solidaritas terhadap sesama wartawan yang menjadi korban penganiayaan sekaligus pengeroyokan yang dilakukan diduga oleh oknum PK PT Lintang yang bergerak di bidang tambang pasir," kata Diding.

Diceritakan Diding dihadapan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk kejadian tersebut terjadi, lantaran slash satu wartawan hendak mengumpulkan data pengambilan gambar di wilayah perairan Rantau Bayur Desa Rantau Harapan.

Korban saat itu, naik perahu ketek untuk mendatang lokasi tambang. Saat mengambil gambar, diketahui pihak segerombolan yang mengaku dari PK PT Lintang, dengan menaiki speed boot mengarah ke bagian perahu korban.

"Tiba - tiba speed boot milik PT Lintang yang dinaiki kurang lebih 6 orang PK, tanpa basah basi menambrak perahu ketek yang menyebabkan perahu ketek oleng," ujar Diding yang menirukan informasi dari keluarga korban.

Tidak sampai disitu saja, ungkap Diding, di tangan korban yang masih menggenggam handpone lalu, dipukul dengan menggunakan benda tumpul sehingga hp terlempar ke sungai. Sementara korban saat berada di sungai menjadi bulan - bulanan oknum PK yang menyebabkan bagian sekujur tubuh lebam - lebam.

Aksi kekerasan melanggar Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi kerja pers, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk menegaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap oknum PK PT Lintang yang bergerak di bidang pertambangan pasir segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan penangkapan.

"Pihak kepolisian telah menerima laporan terkait kasus yang menimpa korban wartawan. Saya pribadi dan institusi Polri turut prihatin adanya kekerasan terhadap wartawan," ucap Kapolres yang segera menindaklanjuti laporan dan desakan organisasi PWI Banyuasin terkait kasus yang terjadi pada wartawan. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK

Ketua PWI Banyuasin Diding Karnadi SH menyerahkan surat desakan terhadap Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk segera tangkap pelaku pengeroyokan wartawan.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita Banyuasin"