Kajari Banyuasin Selidiki Kasus Uji Tera
* Kasus Pungli Uji Tera Ditingkatkan Penyelidikan Menjadi Penyidikan
BANYUASIN, SRIPO -- Kepala Kejari Banyuasin Mohammad Jeffri SH MH mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pungutan liar (Pungli) di bagian Dinas Koprindag Banyuasin dan Metrologi Kota Palembang, Senin (9/3/2020).
Penyelidikan kasus uji tera ini sudah lama dilakukan pengumpulan data baik dari pengaju uji tera maupun dari laporan yang masuk ke bagian penyidikan. Hasil dari penyelidikan beberapa bulan lalu akan ditingkatkan ke penyidikan.
Mengenai nama - nama yang terlibat dalam kasus uji tera tersebut jelas Kajari, baru bisa dilihat dari hasil perkembangan penyidikan ke depan. "Untuk nama pelakunya nanti ya setelah mengerucut hasil dari penyidikan," kata Jeffri ketika press rilis di Kantor Kajari Banyuasin.
Jeffri yang didampingi Kasi Intel Habibi SH dan Kasi Pidsus Budi Mulia SH menjelaskan, kewenangan tera ulang ini bisa dilakukan Kabupaten atau Kota. Sebelumnya kewenangan itu ada di Badan metrologi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Disebutkan Jeffri Pada tahun 2017 dilakukan MoU Uji Tera antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang. "MoU ini dilakukan karena Banyuasin belum memiliki alat tera dan Sumber Dayaanusia (SDM) juru tera," tuturnya.
Tahun 2018 terbit Perda terhadap retribusi Tera, terang Jeffri Pemkab Banyuasin melegalkan melalui Perda pernarikan terhadap Tera. Menurut Jeffri, seharusnya dana yang didapat dari Uji Tera tersebut masuk ke Kas Pemkab Banyuasin.
"Hasil keterangan dari para pemohon tera, kami menemukan indikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan modusnya pungutan liar," tandas Jeffri. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Kepala Kejari Banyuasin Mohammad Jeffri SH MH didampingi Kasi Intel Habibi SH dan Kasi Pidsus Budi Mulia SH ketika press rilis di Kantor Kajari Banyuasin.
0 Response to "Berita Banyuasin 4"
Post a Comment