Buy and Sell text links

REI Minta Pihak Perbankan Mempercepat Putusan Analisa Kredit
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,-- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Muaraenim, meminta pihak Perbankan agar mampu mempercepat putusan analisa kredit konsumen sehingga terkesan tergantung-gantung, di Muaraenim, Kamis (20/2/2020).
Menurut Ketua DPD REI komeseriat Muaraenim Iswanto yang didampingi oleh Bendahara REI Muaraenim Andika Pramana mengatakan bahwa para pengembang yang tergabung di REI siap bersinergi dengan pihak Perbankan dan Pemerintah Daerah didalam percepatan pembangunan di Kabupaten Muaraenim dan PALI.
Rencananya, pembangunan perumahan di tahun 2020 untuk rumah subsidi berjumlah 2756 unit perumahan, non subsidi 180 unit yaitu komersil, dengan rumah yang sudah ready stok atau siap huni berjumlaj 300 yang mana rumah tersebut sudah dibangun dari tahun 2019, dan 18 unit rumah komersil yang sudah ready. Untuk itu, kita berkomitmen untuk selalu dapat bersinergi satu sama lain didalam melakukan percepatan pembangunan di kedua kabupaten tersebut.
Kemudian Iswanto mengatakan bahwa setiap Bank memiliki jatah terbatas untuk kouta rumah subsidi dan perkreditan perumahan ini maka dari itu DPD REI Komisariat Muaraenim berharap kepada perbankan untuk dapat dibagi rata kepada semua pengembang jatah tersebut. Kita juga berharap agar setiap Bank yang memiliki jatah program rumah subsidi ini agar dapat menyampaikan berapa kouta yang dimiliki setiap Bank hingga semua pengembang yang ada di Kabupaten Muaraenim terkhusus yang tergabung di REI ini dapat bagian yang sama. Dan kita juga kembali pertegas agar pihak perbankan dapat memberikan putusan analisa kredit itu dipercepat supaya pihak pengembang tidak terjebak membangun dan akhirnya konsumen tersebut direject penggantinya belum ada hingga kita mengalami kerugian.
Sementara itu Pimpinan Cabang BSB Muaraenim Benny Maryanto didampingi beberapa perwakilan pihak Perbankan menjelaskan bahwa mereka sepenuhnya siap mendukung program tersebut dan memfasilitasi pihak pengembang terkait pembiayaan. Namun mereka menjelaskan setiap prosedur itu harus melalui beberapa aturan diantaranya rumah-rumah tersebut sudah 100 persen terbangun. Pihak pengembang juga harus mentaati peraturan menteri PUPR tahun 2020 dengan beberapa syarat diantaranya sertifikat sudah dipecah, memiliki IMB, keadaan rumah sudah 100 persen, terdapat fasilitas umum, dan lain-lain.
Sementara itu Pemkab Muaraenim yang diwakili Kabid Perumahan dan Pemukimab Muaraenim Alex berpesan kepada pihak pengembang supaya masyarakat jangan sampai dirugikan terkait standar bangunan dan legalitas serta lain-lain didalam mengambil rumah yang disiapkan oleh pengembang ini. Kita berharap kedepannya satu tahun sebelum pembangunan pihak penembang sudah berkoordinasi ke Pemkab Muaraenim agar apa saja yang akan dilakukan oleh pihak pengembang terkait pembangunan perumahan tersebut dapat berjalan dengan lancar hingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dan Pemkab Muaraenim akan berkoordinasi ke Pemerintah pusat agar Pemkab Muaraenim bisa mengajukan permintaan kouta ke Pemerintah pusat terkait ketersediaan perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Muaraenim. Maka dari itu diharapkan seluruh pengembang untuk dapat segera melakukan penyerahan aset ke Pemkab Muaraenim, agar Pemkab Muaraenim dapat melakukan perawatan terhadap aset tersebut hingga masyarakat tidak dirugikan.(ari)
CAPTION FOTO :
Silaturahmi  : DPD REI Cabang Muaraenim bersilaturahmi dengan pihak Perbankan dan Pemkab Muaraenim.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "