Janjikan Sawit 80 Ton, M Amin Tipu Korban 40 Juta
SEKAYU, SRIPO—Jajaran Unit reskrim Polsek Babat supat berhasil mengamankan M. Amin (44) warga Desa Cinta Manis Lama Kecamatan Banyuasin I Kabupten Banyuasin. Pelaku diamankan atas tindakannya yang telah melakukan penipuan menjanjikan buah kelapa sawit sebanyak 80 ton, akibatny korban mengalamj kerugin Rp 40 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Alam bin Efendi, (31) warga Dusun 4 Desa Supat induk Kecamatan Babat supat Kab.Muba, terhasut bujuk rayu oleh tersangka, korbanpun mengirimkan sejumlah uang yang diminta tersangka sebagai tanda jadi sejumlah RP. 40 juta melalui agen Brilink.
Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, tersangka tak kunjung mengirimkan atau menyerahkan buah kelapa sawit kepada korban dan tersangka pun tak bisa dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Weni membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka M.Amin, tersangka kita amankan setelah sebelumnya kita menerima laporan dari korban dengan laporan polisi nomor:LP/B/08/II/2020/Sumsel/Sek BS tanggal 16 februari 2020.
"Tersangka berhasil kita amankan pada hari senin tanggal 16 februari 2020 sekitar pukul 18.00 wib dijalan raya desa sungai pinang kec. Rambutan Kab. Banyuasin,"kata Indra, Jumat (21/2/20).
Sebelumnya kita mendaptkan informasi bahwa tersangka sering terlihat pulang ke rumah istrinya di desa cinta manis lama kec. Banyuasin 1. Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dengan dipimpin oleh kanit reskrim Polsek Babat supat Ipda Azhari Purnama,S.H.
"Tersangka berhasil kita amankan saat melintas dijalan raya desa sungai pinang kec. Rambutan Kab. Banyuasin sedang mengendari mobil sedan putih. Tersangka sempat mencoba melarikan diri namun kita lakukan pengejaran, karena mobil yang dikendarai tersangka pecah ban, tersangka pun pergi meninggalkan mobil nya, namun berhasil kita amankan,"ungkapnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka telah diamankan. "Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,"tutupnya. (dho)
Ket foto : Pelaku penipuan M Amin ketika diamankan di Mapolsek Babat Supat.
0 Response to "Janjikan Sawit 80 Ton, M Amin Tipu Korban 40 Juta"
Post a Comment