Hobi Nyabu Buru Harian Lepas Diamankan
SEKAYU, SRIPO—Rasa nikmatnya ketika merasakan barang haram yakni narkotika jenis sabu-sabu, harus ditinggalkan oleh Dedi Suhartono (40). Buruh harian lepas ini terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Babat Supat, mana kala pelaku diamankan ketika menghisab sabu-sabu, Rabu (12/2/20) sekitar pukul 12.30 WIB dibelakang rumahnya.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melaui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni, mengatakan tersangka pengguna narkoba pihaknya kita amankan di rumahnya tepatnya di Desa Tanjung kerang Dusun III Kecamata Babat Supat, Muba. Pada saat diamankan tersangka yang bekerja buruh harian lepas ini sedang menghisap sabu-sabu dibelakang pondok rumahnya.
"Tersangka kita amankan ketika mengkonsumsi sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut pihaknya barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto 0,33 gram, 1 buah Pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat Narkotika dengan berat Bruto 1,21gram, 1 Set Alat isap Shabu yang terbuat dari kaca,"kata Indra, Kamis (13/2/20).
Lanjutnya, tersangka ditangkap saat sedang menggunakan narkoba, berkat laporan masyarakat yang sudah resah akhirnya tersangka pemuja kita tangkap.
"Penangkapan tersebut berkat laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu - sabu di pondok belakang rumahnya. Sehingga, Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 12.30 Wib tersangka pun ditangkap,"ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1 ) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 TH 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka saat ini masih dalam penyidikan di Mapolsek guna kepentingan proses hukum selanjutnya,"jelasnya. (dho)
Ket foto : Tersangka pemuja narkoba ketika diamankan di Mapolsek Babat Supat bersama barang bukti narkoba dan alat hisap.
0 Response to "Hobi Nyabu Buru Harian Lepas Diamankan"
Post a Comment