Polantas Tilang 31 Pelanggar Lalin
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Satlantas Polres Muarenim menggelar razia 21 tertib berlalu lintas. Dalam razia tersebut berhasil menilang 31 pelanggar lalulintas di jalan Jenderal Sudirman tepatnya ei Jembatan Enim 1, Rabu (29/1/2020).
Kasat Lantas AKP Febi Febriyana melalui KBO Satlantas Iptu Jhon Fajri didampingi Kaur Mintu Ipda Belky mengatakan dari hasil razia rutin bulanan yang digelar berhasil menilang 31 pelanggaran lalu lintas dan langsung diterbitkan surat tilang. Pelanggaran dominan yakni tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan kelengkapan berkendaraan lainnya.
Dikatakan Feby, dalam razia tersebut, pihaknya tidak memandang bulu, siapapun yang bermasalah bakal ditindak. Pihaknya sudah terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat. Pada prinsipnya setiap pelanggaran lalu lintas terutama yang membahayakan keselamatan pengendara akan ditindak. Untuk hasil tilang sebanyak 31 lembar dengan rincian barang bukti yang berhasil diamankan, STNK sebanyak 15 lembar, SIM sebanyak enam lembar dan kendaraan roda dua sebanyak 10 unit.
Lanjutnya, kegiatan razia ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran berkendara dalam berlalu lintas. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Penindakan ini juga, sebagai upaya penguatan edukatif kepada masyarakat. Ia berharap pengendara dapat berkendara dengan selamat dan aman.
"Razia ini kita lakukan penindakan yang edukatif. Bagi pengendara melakukan pelanggaran langsung ditindak, rata-rata pengendara roda dua tidak pakai helm, tidak memiliki sim," tambah Jhon.(ari)
RAZIA : KBO Satlantas Iptu Jhon Pajri memeriksa kelengkapan kendaraan roda dua.
0 Response to " "
Post a Comment