Buy and Sell text links

Japarudin Diamankan di Rumah


Japarudin Diamankan di Rumah
//Bandar Narkoba Kembali Diamankan

SEKAYU, SRIPO --Tak ada ampun bagi pelaku narkoba untuk terus beraksi di wilayah kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba kembali menangkap seorang pengedar narkoba bernama Japarudin alias Udin (25) warga Dusun II Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Senin (6/1) sore.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,56 gram.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Heriyanto, SH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Setelah itu langsung saja kita getak cepat dengan melakukan penggerebekan," ujarnya.
 
Dedy menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tersangka  sering melakukan transaksi edar narkotika jenis sabu, hal tersebut langsung ditanggapi dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Tak membutuhkan waktu lama personil narkoba langsung lakukan penggerebekan dan didapatlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang telah diakui tersangka," jelasnya. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami ucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba. Sampaikan pengaduan ke SMS Call Center 081377875000," ungkapnya. (dho)

Ket foto : Bandar narkoba yakni Japarudin ketika diamankan di Mapolres Muba bersama barang bukti.
Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris

Jadikan gambar sebaris




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Japarudin Diamankan di Rumah"