Grebek Pengedar Narkoba di Gudang Beras
SEKAYU, SRIPO --Setelah melakukan pengintaian cukup lama, jajaran kepolisian Sat reserse narkoba menggerebek gudang beras di kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, Selasa (15/1). Dari hasil penggerebekan tersebut, satu orang pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1.335.000.
Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui kasat narkoba AKP Dedy Haryanto, SH mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba.
"Satu tersangka pengedar berhasil kita tangkap dengan barang bukti berupa uang tunai yang disita dari tersangka," ujarnya.
Ia menambahkan, diduga uang tersebut adalah hasil dari penjualan narkoba. Penangkapan tersangka pengedar narkoba ini dilakukan pada Selasa (15/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Adapun pengedar bernama Edi Arfandi alias Edi Tayo (43) warga Dusun I Kebun Kelapa Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
"Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram, satu bal plastik klip bening, dan satu buah dompet emas warna merah," jelasnya.
Saat ini tersangka masih dalam penyidikan Sat Reserse Narkoba Polres Muba. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba," ungkapnya. (dho)
Ket foto : Tersangka Edi Arfandi ketika diamankan Satres Narkoba Polres Muba bersama barang bukti.
0 Response to "Grebek Pengedar Narkoba di Gudang Beras"
Post a Comment