Dua Sekawan Ketahuan Maling Kayu
//Satu Pelaku Berhasil Dimanakan Mapolsek Babat Supat
SEKAYU, SRIPO --Jajaran Polsek Babat Supat berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yakni Andri Irawan (16) warga Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat kabupaten Muba. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial N masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kedua pelaku melakukan aksi curat tersebut di belakang pesantren Alfalah Dusun 7 Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba beberapa waktu lalu.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Babat Supat, IPTU Indra Wenni SH mengatakan, pelaku ini bersama rekannya saat itu tengah melintas dari belakang pesantren.
"Namun saat itu mereka melihat satu kubik papan dan dengan spontan langsung membawanya dengan dipanggul agar papan dikumpulkan menjadi satu tumpukan yang rencananya hendak mereka jual," ujarnya.
Adapun jerugian kerugian sebesar Rp2.750 ribu. Indra menambahkan, akibat aksi kejahatan curat yang dilakukan pelaku dan rekannya tersebut, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (29/1) sekitar pukul 02.00.
"Dimana saat itu personil unit Reskrim Polsek Babat Supat sedang melakukan penyelidikan kasus curas di Desa Sukamaju. Di tengah perjalanan anggota polisi melihat dua orang yang mencurigakan yang keluar dari belakang pesantren dengan memanggul papan yang sudah di tumpukannya," jelasnya.
Curiga dengan aksi keduanya, petugas langsung menghampiri. Dengan rasa takut, keduanya mencoba berlari untuk menghindari polisi, dan satu pelaku berhasil tertangkap sedangkan satunya berhasil lolos dari kejaran polisi.
"Dari hasil intrograsi pada pelaku diketahui papan tersebut milik korban bernama Saifudin Zuhri (39) warga Dusun Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat, Muba. Pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan spontan dan akan dijual. Sementara hasilnya akan dibagi rata," ungkpnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 kubik kayu papan atau 61 keping ukuran panjang 3 meter, lebar 21 cm, tebal atau tinggi 3 cm jenis kayu sengon telah diamankan di Mapolsek Babat Supat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (dho)
Ket foto : Pelaku curat Andri Irawan ketika diamankan di Mapolsek Babat Supat.
0 Response to "Dua Sekawan Ketahuan Maling Kayu"
Post a Comment