Saat Razia Dua Sekawan Buang Ekstasi
//Pemakai Ekstasi Digelandang Aparat Polsek Keluang
SEKAYU, SRIPO --Aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Keluang kembali menangkap dua orang pemuja narkotika jenis Ekstasi, Sabtu (18/1) siang. Penangkapan tersebut terjadi di jalan umum Desa Mekar sari atau SP 6 Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
Dua orang yang diamankan tersebut masing-masing bernama Rohmad Riyadi (31) dan Sandra Yudi alias Utit (22) yang keduanya merupakan warga Desa Mekar Sari atau SP 6 Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolres Keluang AKP Sapta Eka Yanto, SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pemakai narkotika jenis ekstasi yang akan melintas di jalan umum Desa Mekar Sari/SP 6 Kecamatan Keluang.
"Usai mendapatkan laporan petugas Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap yang diduga akan melintasi kawasan tersebut," ujarnya.
Dan memang benar, saat dinanti sepeda motor merk Honda Vario BG 4227 BAM Warna Hitam dengan list warna biru putih yang dikendarai oleh Sandra Yudi dan Rohmad Riyadi yang dibonceng melintas. Langsung saja petugas memberhentikan laju kendaraan kedua pelaku serta melakukan penggeledahan.
"Saat diberhentikan tersangka Rohmad sempat membuang bungkusan plastik warna bening yang dipegang di tangan kanannya namun diketahui oleh petugas. Saat diminta untuk membukanya ditemukanlah yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo Granat warna ungu yang akan mereka pakai di acara orgen tunggal," jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan dan dilimpahkan ke satuan reserse narkoba Polres Muba untuk lebih ditindak lanjuti.
"Dari kedua tersangka ditemukanlah dan berhasil kita amankan 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi tersebut. Selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk diproses," ungkapnya. (dho)
Ket foto : Pengguna narkotika Rohmad Riyadi (31) dan Sandra Yudi alias Utit (22) ketika diamankan di Mapolsek Keluang.
0 Response to "Dua Sekawan Buang Ekstasi"
Post a Comment