Dua Pelaku Curas Nikmati Tahun Baru Dipenjara
SEKAYU, SRIPO--Malam pergantian tahun harus dirasakan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini yakni Wadi (24) dan Abas (22) dibalik dinginya lantai penjara Polsek Tungkal Jaya. Pasalnya kedua tersangka telah melakukan tindak kriminalitas curas terhadap korban Etik Winarti (41) degan mengambil sepeda motor miliknya pada, Kamis (26/12/19)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangkan diamankan jajaran kepolsian Polsek Tungkal Jaua aetelah melakikan curas di Lahan I Sawit PT. SMB Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.
Tersangka Wadi yang merupakan (24) warga Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Muba dan Abas warga Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya Muba. Aksi tersebut memang telah di persiapkan dengan matang oleh keduanya.
Kedua tersangka ini sudah berencana untuk lakukan aksi ini dengan masuk kedalam areal lahan 1 sawit PT SMB Desa peninggalan untuk mencari mangsanya, selang beberapa saat menunggu. Saat itu korban Etik Winarti warga Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Muba melintas.
Keduanya langsung mencegat korban, karena takut akan dilukai sehingga korban hanya bisa diam saja dan merelakan motor kesayangannya diambik kompolotan perampok. Usai mengambil sepeda motor Honda Revo warna hitam Pol BE 8037 QE, kedua tersangka langsng melarikan diri.
"Saya dicegat pak, tahu-tahu mereka keluar mengunakan senjata tajam dan diarahkan kepada saya, jika melawan saya akan dilukai," ujar Etik Winarti.
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Tungkal jaya. Kapolsek yang mendapatkan laporan dan ciri ciri tersangka langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya Rabu 30 Desember 2019 keduanya ditangkap beserta barang buktinya.
"Ya, betul dua orang kita tangkap dalam kasu ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000, dan akan kita kenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) huruf 2e KUHPidana"ujar kapolres Muba AKBP Yudhi Markus Pinem SIK, melalui KapolseK Tungkal Jaya Iptu Rudin SH, Kamis (2/1/20).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua nya dibawa kemapolsek untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggungjawabakan perbuatannya. "Keduanya terpaksa bermalam tahun baruan dibalik penjara Polsek Tungkal Jaya. Selain itu pihaknya saat ini terus masih melakukan penyelidikan apakah kedua tersangka ada kelompok dan jaringan lainnya,"jelasnya. (dho)
Ket foto : Dua tersangka curas Wadi dan Abas ketika diamanakn di Mapolsek Tungkal Jaya
0 Response to "Dua Pelaku Curas Nikmati Tahun Dipenjara"
Post a Comment