Dipecat Sepihak, PPDI Ngadu Ke Dewan,
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,--- Sebanyak 15 perangkat desa tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muaraenim, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muaraenim. Pasalnya mereka telah dipecat secara sepihak oleh kepala desanya di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muaraenim, Selasa (14/1/2020).
Menurut Ketua PPDI Muaraenim Karunia Ilahi, didepan anggota Komisi 1 DPRD Muaraenim mengatakan bahwa para perangkat desa saat ini merasa resah atas ulah oknum Kades yang telah memecat beberapa perangkat desa serta munculnya isu bahwa sejumlah kepala desa akan memberhentikan perangkat desa secara sepihak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebenarnya kami (perangkat desa) siap jika memang harus diberhentikan, namun harus sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dikatakan Karunia, bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan juga sesuai dengan Perda Kabupaten Muaraenim, bahwa pada intinya Kades tidak bisa memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Perangkat desa yang lama diberhentikan untuk kemudian diganti dengan perangkat desa yang baru harus ada alasannya, seperti usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar aturan, mengundurkan diri dan meninggal dunia. Oleh karena itu, Kepala Desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Kemudian, lanjut Karunia pihaknya sangat menyesalkan terdapat perangkat desa baru yang belum memiliki SK dari Kepala Desa namun sudah berkantor di kantor desa. Pengangkatan perangkat desa baru ini kami nilai tidak sesuai mekanisme salah satu contoh di salah satu desa yang ada di Kecamatan Rambang. Untuk itu, ia berharap ketegangan yang terjadi antara sejumlah kepala desa dengan perangkat di sejumlah desa belakangan ini segera kondusif dan diselesaikan oleh Pihak Pemkab Muaraenim dalam hal ini Plt Bupati Muaraenim maupun Dinas PMD Muaraenim.
"Karena kami menyadari bahwa perangkat desa merupakan pembantu kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, jadi jika hal ini terus berlarut maka semua program pembangunan dan pelayanan di desa itu akan tidak maksimal," tukas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muaraenim H Marsito, mengharapkan permasalahan yang terjadi antara kepala desa dengan perangkat desa ini diselesaikan secara kekeluargaan dan dimusyawarahkan dengan baik antar mereka. Dan pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari PPDI ini kepada Plt Bupati Muaraenim untuk secepatnya dicarikan solusi terbaiknya sehingga roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik dan masyarakat jangan dijadikan korban konflik antar mereka.
"Kita selesaikan sesuai aturan dan mekanisme yang ada dengan cara musyawarah," ujarnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Mengadu : Tampak Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muaraenim, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muaraenim. Pasalnya mereka telah dipecat secara sepihak oleh kepala desanya di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muaraenim, Selasa (14/1).
0 Response to " "
Post a Comment