8 Bulan DPO Pelaku Pengroyokan Diciduk
SEKAYU, SRIPO --Usai menjadi Daftar Pencaraian Orang (DPO) yang diburu selama delapan bulan, satu lagi DPO dari lima pelaku penganiayaan akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Muba, Rabu (15/1) sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku yang sebelumnya telah melakukan aksi penggeroyokan terhadap Dikki Riantara (18) warga Kelurahan Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba. Dari hasil penelusuran humas, aksi penggeroyokan itu terjadi Selasa (4/6/2019) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH menerangkan, peristiwa pengkeroyokan ini bermula saat itu korban sedang duduk di depan Puskesmas Bayung Lencir bersama dengan kedua rekannya.
"Namun tiba-tiba 5 orang pelaku datang. Lalu pelaku R (DPO) langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan kursi. kemudian pelaku Y mendorong korban sampai terjatuh lalu memukul punggung korban dengan kayu sebanyak 1 kali. Sedangkan pelaku RZ (DPO) dan D (DPO) memukul korban secara berkali-kali," ujarnya.
Sedangkan pelaku Hendri Wijaya menusuk punggung belakang korban dengan menggunakan pisau sebanyak 2 kali. Korban yang terluka langsung dilarikan kerumah sakit, dan dari laporan korban langsung dilakukan pengembangan penyelidikan sehingga dua dari lima pelaku dapat diamankan bernama Y (17) Kecamatan Bayung Lencir kabupaten Muba.
"Pengkeroyokan ini terjadi karena adanya dendam lama. Saat ini masih dilakukan penyidikan dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelasnya. (dho)
0 Response to "8 Bulan DPO Pelaku Pengroyokan Diciduk"
Post a Comment